Kronologis Pemberhentian Linmas Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan

BENGKALIS – Pemberhentian 6 (Enam) orang Satlinmas Desa Kembung Luar, oleh Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali di nilai tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Konfirmasi awak media dengan Kasat Polisi Pamongpraja Bengkalis, Jendri Salmon Ginting, AP, M.Si, mengatakan, pemberhentian atau pergantian linmas harus di usulkan oleh Kepala Desa kepada Camat dan Camat menyampaikan ke Satpol PP untuk diterbitkan SK yang bersangkutan,” ujar Ginting.

Tanpa usulan dan pemberitahuan terlebih dahulu ke Camat, Kepala Desa Kembung Luar telah memberhentikan 6 (enam) orang petugas Linmas di Desanya.

Camat Bantan Reza Noverindra, SSTP, MS.i menggapi permasalahan ini mengatakan “akan segera kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Berikut kronologis pemberhentian 6 (enam) orang Satlimas Desa Kembung Luar yang di sampaikan Ketua Satlinmas Majelis kepada awak media.

“Pada hari Senin tanggal 24 Juni Tahun 2019, setelah Apel Senin Kepala Desa Kembung Luar memanggil 2 orang anggota Satlimas atas nama ASWAN dan ZULKIFLI kedalam ruangan Kepala Desa dan Kepala Desa menyampaikan kepada 2 orang Satlimas tersebut bahwasanya Kontrak 2 orang Satlimas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang kembali artinya 2 orang linmas tersebut diberhentikan tanpa mereka tahu apa kesalahan yang mereka lakukan, dan setahu kami anggota Satlimas yang diberhentikan tidak pernah melakukan pelanggaran dan sangat disiplin dalam bekerja dan Kepala Desa tidak pernah memberikan Surat Peringatan atau SP kepada 2 orang Satlimas tersebut dan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa. Dan sepengetahuan kami SK Satlimas dari SATPOL-PP Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis. Selanjutnya pada sore senin tersebut anggota Satlimas atas nama ASWAN menyampaikan kepada saya sebagai Ketua Satlimas bahwa yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan alasan Kontrak sudah habis dan tidak diperpanjang kembali.

Sehingga pada hari Selasa Tanggal 25 Juni Tahun 2019 saya sebagai Ketua Satlimas menemui Kepala Desa dan mengatakan jika anggota yang diberhentikan dengan alasan Kontrak sudah habis Kontrak kerja artinya kami semua anggota Satlimas juga habis Kontrak karna SK SATPOL-PP atas nama Bupati Bengkalis bersifat kolektif dan tidak berllimit, dan tidak seperti yang disampaikan Kepala Desa kepada anggota Satlimas yang diberhentikan dengan alasan Kontrak kerja sudah habis, pada hari itu juga saya menyerahkan atribut Satlimas yang saya pegang karna saya merasa Kontrak saya sudah seperti yang disampaikan kepada 2 orang anggota Satlimas tersebut. Kemudian pada tanggal 27 Juni Tahun 2019 Kepala Desa menyampaikan Surat Panggilan untuk menghadap Kepala Desa pada hari Jum’at tanggal 28 Juni Tahun 2019 dan pada hari Jum’at tersebut kami 6 orang Anggota Satlimas yang lama memenuhi panggilan Kepala Desa dan mempertanyakan terkait pemberhentian Anggota Satlimas yang diberhentikan dan jawaban Kepala Desa “itu kebijakan Kepala Desa’’ dan mempersilakan kami untuk membawa SK tersebut kemana pun dan Kepala Desa memberikan tenggat waktu 1 minggu kepada kami untuk masuk kembali dan sampai waktu 1 minggu kami tidak masuk semua karna kami beranggapan masalah pemberhentian anggota Satlimas belum selesai.

Dan pada Tanggal 9 Juli Tahun 2019 Kepala Desa mengeluarkan SK pemberhentian 6 orang anggota Satlimas secara kolektif yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atas nama :

1. ASWAN

2. ZULKIFLI

3. MAJLIS

4. AMHERI

5. M.JOHAN

6. ROMADHON

Demikian Kronologis pemberhentian 6 orang anggota Satlimas Desa Kembungluar”. (ep)