Tim PH AN: Along, Willy, Abun & Meiling, Adalah Saksi Menguntungkan

ROKANHILIRKenapa nama Along, Meiling, Willy dan Abun di sebut-sebut di persidangan Pengadilan Negri Rohil. Karena di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik Polsek Bangko, nama ke 4 (Empat) saksi itu ada sebagai saksi menguntungkan.

Demikian ungkap Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa AN, Selsa (6/8), ditemui awak media ini usai sidang perkara 303, Judi Capjiki. Dan kenapa demikian, sambung tim PH AN.

Berita terkait:

“Karena di antara saksi-saksi menguntungkan tersebut, di duga menurut saksi kita, ada yang melihat beberapa orang dari mereka di lokasi kejdian (TKP). Hari ini, sudah terungkap di fakta persidangan,” ucap tim PH, menyambungkan.

“Dan bahkan, salah satu di antara mereka di duga telah mengupayakan lobi-lobi keluarga klien kita, untuk menyerahkan Ratusan Juta Rupiah kalau ingin dibantu di bebaskan,” kata Tim PH muda, meniru ucap saksi yang kini bertengger di LBH GWI Rohil, Bagan Siapiapi.

Padahal, sambung Tim PH, yakni Andi Nugraha, S.H, dan Romiadi Simangunsong, S.H, saksi-saksi yang menguntungkan itu bukan saksi yang harus takut dalam melihat perkara yang menimpah kliennya (AN,red). Karena saksi menguntungkan sudah diatur dalam Undang-undang (UU).

“Jangan pada takut ya para saksi menguntungkan, karena saksi menguntungkan tidak akan mengalami hal seperti yang anda bayangkan. Dan sudah diatur dalam KUHAP. Dan jangan mau ditakut-takuti oleh pihak lain,” papar Tim PH.

Yang menjadi kekecewaan Tim PH terdakwa AN, terucap diakhir persidangan ke 4, di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, baru-bari ini. Karena, saksi-saksi yang menguntungkan, tidak seorang pun di mintai keterangan oleh pihak penyidik Polsek Bangko sebagai mana mestinya yang tertuang dalam UU.

“Ya, Saksi menguntungkan itu ada di KUHAP, Pasal 116. Bahwasannya PENYIDIK WAJIB memeriksa saksi yang menguntungkan,” tegas Tim PH AN.

Tentu, sambungnya, dalam pemeriksaan tersangka harus ditanya terlebih dahulu apakah tersangka menghendaki di dengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya.

Dan bila mana ada, maka hal itu perlu di catat dalam Berita Acara Penyidik (BAP). Maka PENYIDIK WAJIB memanggil dan memeriksa saksi-saksi tersebut.

“Saksi menguntungkan itu mau di hadirkan. Karena alasan penyidik yang diduga kurang profesional. Disaat BAP lanjutan di masukkan nama 4 orang saksi menguntungkan tersebut, hari berikutnya sudah langsung tahap 2, ADA APA Ya…?” ucap Tim PH, terheran.

“Perkara tersebut sudah 3 Bulanan lebih di tangan Penyidik. Namun ketika di dampingi PH, saat BAP lanjutan, kenapa besoknya langsung tahap 2, tanpa meriksa saksi-saksi,” tandas Tim PH, yang dengan penuh curiga, diakhir persidangan.**(gp3).