JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.
Menurut Juru bicara KPK, Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, Sabtu (26/4/2020).
“Hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa, pertama, seluruh wajib lapor (WL) LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja”. Kata Ipi Maryati Kuding
Ditambahkannya lagi, dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi WL untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. Berdasarkan SE tersebut KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
“Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%, dari total 363.884 WL, sebanyak 317.335 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 WL belum”. sebutnya lagi.
Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%, bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%. Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98%. Dan, dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31%.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. ungkap jubir KPK.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.
Laporan: Ipi , Plt. Juru bicara Pencegahan KPK