Koramil 02/TT Laksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

MERANTI – Guna mempercepat penanganan dan pemutusan mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi guna penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kepada masyarakat, Sabtu (3/10/2020)

“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan mempercepat pemutusan mata rantai covid-19 yang saat ini menjadi momok masyarakat dunia, tanpa terkecuali Kabupaten Kepulauan Meranti, maka agar upaya ini berjalan dengan baik, kita mengharapkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mematuhi pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”. Ucap Danramil 02/TT.

Adapun personil yang terlibat dalam operasi yang dipusatkan dijalan Dorak Selatpanjang dan beberapa titik yang identik dengan keramaian lainnya se Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu adalah 2 orang anggota Koramil 02/TT, 10 Orang Personil Polri, 15 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang pegawai Dishub.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi prosedur protokol kesehatan, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antar lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila.

“Dalam giat tersebut juga disampaikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara dan brosur, agar masyarakat selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Virus Covid-19 ini”. Tambahnya. **(Red)