PPS Desa Banglas Pasang Pengumuman Rekrutmen KPPS

MERANTI – Guna merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi memasang pengumuman pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwilayah Desa Banglas, Kamis (1/10/2020).

Adapun pemasangan pengumuman tersebut yang tersebar dibeberapa titik termasuk dikantor Desa Banglas dilakukan langsung oleh Ketua PPS Desa Banglas Armizan dengan didampingi Anggota Firdaus, S. Pd.I dan Muhammad Muzar beserta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Banglas Helmi.

Dikatakan Armizan, bahwa dengan terpasangnya pengumuman ini, masyarakat bisa berperan aktif dan menjadi bagian penyelenggara pada pemilu tanggal 9 desember 2020 mendatang.

“Diharapkan dengan terpasangnya pengumuman ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa penerimaan pendaftaran calon KPPS desa Banglas khususnya sudah dimulai, dan mendaftarkan dirinya sebagai penyelenggara Pemilukada yang akan digelar pada tanggal 9 Desember nanti”. Ujar Amrizan.

Sementara itu, Anggota PPS Desa Banglas, Firdaus, S.Pd.I menjelaskan, adapun tahapan pengumuman pendaftaran ini terhitung dari tanggal 1 s/d 6 Oktober 2020, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran 7 s/d 13 Oktober 2020 dengan waktu mulai pukul 08.00 s/d 16 WIB.

“Seluruh Dokumen Pendafran dibuat 3 (Tiga) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 2 ( Dua ) rangkap salinan, berkas pendaftar langsung diantar ke Sekretariat PPS Desa Banglas yang berlamat di Kantor Desa Banglas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Warganegara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 50 Tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan Adil.

5. Tidak menjadi Anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka 5 tahun tidak menjadi Anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan, dan tidak menjadi Tim kampanye peserta pemilu dengan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili dalam Wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah keatas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota.

11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

12. Tidak mempunyai penyakit penyerta (Komorbiditas).

13. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, perhitungan anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 periode berturut turut menjadi KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan wakil wali kota dengan priodesasi sebagai berikut:

a. priode pertama di mulai pada tahun 2004 sampai2008

b. priode kedua di mulai pada tahun 2009 sampai2013

c. priode ketiga di mulai pada tahun 2014 sampai 2018

d. priode keempat dimulai dari tahun 2019.

Kemudian pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

2. Surat Pernyataan yang memuat:

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

c. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan, termasuk surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan;

d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas)

g. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan;

e. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

f. Bersedia melakukan Rapid Test setelah dinyatakan lulus dengan membuat surat pernyataan bersedia Rapid Test.

Dokumen Surat Pernyataan dibuat dalam satu lembar dan bermaterai cukup serta ditandatangani oleh calon anggota KPPS.

3. Foto copy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

4. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Pas Photo Berwarna 4 x 6 cm 3  lembar”. Terang Firdaus.

Selain itu disampaikannya, untuk informasi lebih lanjut Pendaftar bisa menghubungi kami PPS Desa Baglas yang berlamat di Kantor Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. **(Red).