MERANTI – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT laksanakan razia pendisiplinan kepada masyarakat produktif aman covid-19, Sabtu (17/10/2020).
Dari lokasi pelaksanaan, Serda M. Amri dengan didampingi Serda Pardin Paramay mengatakan, operasi bersama 5 Personil Polri, 15 Orang anggota Satpol-PP dan 2 Orang petugas Dishub dipusatkan ditempat-tempat yang identik dengan keramaian diseputaran Kelurahan Selatpanjang kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Hal ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial, dan salah satu upaya yang paling efektif dalam pemutusan mata rantai penyebaran dan penularannya adalah dengan menerapkan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan”. Ujar Serda M. Amri.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Serda Pardin Paramay, menurutnya agar upaya pencegahan dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka para pelanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan efek jera berupa sanksi sosial.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi sosial, berupa disiplin/kerja bakti, antara lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila”. Tambah Serda Pardin. **(Red).