Komisi I DPRD Meranti, Gelar Rapat Dengar Pendapat, Terkait Lahan Masyarakat Masuk dalam Konsesi PT. GCN

MERANTI – Menanggapi surat pengaduan masyarakat Desa Selat Akar, melalui Kepala Desa, terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi PT. GCN, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat umum d Kepadengan menghadirkan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat setempat, Camat Tasik Putri Puyu, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu, (1/7/2020).

Pertemuan yang digelar diruang rapat DPRD itu diakomodir oleh Komisi 1, yang dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. selaku Ketua Komisi, dengan dihadiri Sekretaris Komisi 1 Al Amin A, S.Pd, serta Muhammad Khozin, MA. dan Khosairi, S.Hi. M.Pd.i, Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu, dan Jhon Hendri sebagai Kabag. Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Meranti beserta staff.

Dikatakan Kepala Desa, tentang persoalan dan kronologis terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN yang merupakan anak perusahaan APRIL Grup, bahwa sejak tahun 2018 telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Namun hingga saat ini belum kunjung menemukan titik temu penyelesaiannya, sehingga masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri, yang masuk dalam lahan konsesi tersebut, oleh karena itu, kami Desa beserta Tokoh Masyarakat memohon agar persoalan ini bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan Pemerintah Daerah”. Kata Acim.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Tasik Putri Puyu mengatakan, persoalan tersebut perlu diselesaikan segera, untuk itu pihak kecamatan akan mengadakan pertemuan khusus guna mendiskusikan dan mencari titik temu persoalan secara rinci, supaya persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan.

“Pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat pertemuan antara masyarakat selat akar dengan pihak perusahaan PT. GCN”. Ujar Sugiarti.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengakui,  bahwa sejak menjabat sebagai Kabag, belum pernah mendengar persoalan ini, ditambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan, sehingga diakui bahwa terkait persoalan kehutanan agak tertinggal, namun dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan diselesaikan.

“Jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan nantinya masih juga belum menemukan titik penyelesaian, maka Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini. Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait perkembangan penyelesaian persoalan ini”.

Selain itu, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menambahkan, dipandang perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh jika persoalan ini tidak kunjung usai, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, berbagai instansi-instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional juga perlu dihadirkan sehingga persoalan ini semakin jelas dan dapat diselesaikan dengan baik.

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi I beserta Anggotanya, memberikan apresiasi atas sikap kritisi masyarakat Desa Selat Akar dalam memperjuangkan hak-hak nya, sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini.

“Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai, Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya”.

Pada kesempatan tersebut,, Komisi I meminta kepada Camat Tasik Putri Puyu untuk menginventarisir persoalan seluruh daerah kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan konsesi PT GCN tersebut, sehingga jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang serupa.

Pada intinya, Komisi 1 siap untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, serta meminta Kabag. Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk menyampaikan laporan kepada Komisi 1 terkait progres penyelesaian persoalan ini. **(Rls)