Komentar di Medsos Bawaslu Pelalawan Klarifikasi Oknum Kepsek

PELALAWAN – Diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek), SM (54) di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, di klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melalui Panwascam Pangkalan Kerinci.

“Ya satu lagi oknum ASN yang menjabat Kepsek disalah satu sekolah di Pangkalan Kerinci yang kita klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pilkada Pelalawan 2020 ini,” ujar Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, Senin (14/9/2020) kemarin.

Dijelaskan Mubrur, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepsek ini, berawal adanya temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci di media sosial yang mengomentari deklarasi salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut bertarung dalam Pilkada Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

“Ini hasil temuan Panwaslu Pangkalan Kerinci di media sosial yang langsung dilakukan penanganan pelanggaran oleh Panwascam untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Kemudian lanjut Mubrur, bahwa oknum Kepsek tersebut telah di undang untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan. Termasuk para saksi.

“Sudah kita klarifikasi dan keterangan telah rampung baru kemudian diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara dugaan oknum Kepsek tersebut, telah melanggar kode etik ASN PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 11 hurup c. dan surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPJDM-PEMKA/2020/1108 tanggal 22 Juni 2020.

“Sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 9 September 2020 kemarin, dan temuan tersebut sudah diklarifikasi”. Pungkasnya mengakhiri. **(Faisal)