Kios Ilegal Dan Tong Sampah Hiasi Jalan Tandun Bengkalis

BENGKALIS – Keberadaan kios atau bangunan tempat jualan minuman ringan dan juga Tong Sampah milik dinas terkait di trotoar jalan Tandun Kota Bengkalis, selain mengganggu pejalan kaki yang menggunakan trotoar, juga dinilai dapat merusak pemandangan kota.

Ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, saat dimintai keterangannya terkait banyaknya pedagang yang membuka lapak dan adanya tong sampah ditrotoar jalan tersebut, bahwa hal ini disebabkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap ketertiban yang telah ditetapkan melalui Perda.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis, nomor 1 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang mana dalam Perda ini ingin mewujudkan tata kehidupan masyarakat kabupaten Bengkalis yang tertib, tentram, nyaman , bersih dan indah, di perlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana daerah beserta kelengkapannya”.  Ujar Zuhandi, Senin (31/8/2020)

Dia melanjutkan, Perda nomor 1 tahun 2016 ini tidak berfungsi di kota Bengkalis, sehingga bangunan kios yang sifatnya permanen dan juga Tong Sampah  menghiasi trotoar jalan di Negeri Junjungan ini.

“Bengkalis tiga tahun berturut-turut mendapatkan piala adipura sebagai salah satu kota kecil terbersih di Indonesia dari Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, dengan indicator berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan, namun saat ini coba kita lihat bersama di Kota Bengkalis sendiri kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan justru semrawut alias tidak teratur sesuai peruntukannya”. Tambahnya.

Selain itu Zulhandi sangat kesal dan menyayangkan, kejadian yang sepertinya tidak ada tindakan dan upaya penertiban dari dinas terkait dengan maraknya pedagang kaki lima yang membangun lapaknya diatas trotoar, bahkan lebih menyedihkan lagi tong sampah diletakkan diatas trotoar.

“Trotoar itu sejatinya menjadi hak para pejalan kaki (pedestrian), namun kini banyak pihak yang abai dengan fungsi trotoar ini. Trotoar itukan dikhususkan sebagai jalur bagi  para pejalanyang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pedestrian. Karena lalu lintas adalah tempat berbahaya bagi para pedestrian, nah jika sekarang trotoar yang telah dibangun bagus, cantik toh dipergunakan untuk letak tong sampah, tempat lapak para pedagang , mana fungsi awal trotoar itu ?”. Tanya Handi.

Lebih jauh Zulhandi melanjutkan, secara legal menurut UU No. 22 tahun 2009, trotoar sesungguhnya merupakan salah satu fasilitas penyelenggaraan lalu lintas, sama seperti tempat penyebrangan (zebra cross dan jembatan penyeberangan, dalam PP No. 79 tahun 2013 pasal 114, Troatoar pun dapat digunakan untuk para pesepeda, jika tak ada alternatif jalur sepeda, bukan untuk letak tong sampah dan lapak pedagang.

“Untuk itu kepada Dinas terkait seperti DLH, Dinas Perkim, Satpol-PP dan yang lainnya kita mintalah hal tersebut ditertibkan, kembalikan trotoar ke fungsi semulanya, karena membangun trotoar pakai APBD lho ?, dimana letak pembangunan yang tepat sasaran itu, mari kita tata keindahan, kebersihan dan pengelolaan lingkungan yang bersih dan rapi serta teratur tersebut yang dimulai dari kota kecil Bengkalis ini”. Harap Zuhandi.

Sementara itu, Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Jenri Salmon Ginting saat di konfirmasi tentang adanya tong sampah dan bangunan dijalan Tandun tersebut, mengajurkan untuk awak media melakukan koordinasi dengan OPD terkait.

“Koordinasikan terlebih dahulu kepada OPD Lingkungan Hidup atau yang terkait, sesuai dengan SOP nya, terima kasih infonya”. Jelasnya.

Dikesepatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Arman AA menerangkan, bahwa keberadaan tong sampah di jalan Tandun itu, untuk sementara sengaja diletak kan diatas trotoar, menurutnya hal itu dikarenakan belum dapat tumpangan atau tempat khusus untuk tempat sampah itu.

“Untuk sementara tong sampah tersebut sengaja kami letak di trotoar karena belum ada warga yang memberi tumpangan  tanah untuk tong sampah tersebut,  mengingat kalau tidak disediakan tong sampah di sekitar jalan Tandun tesebut maka sampah akan berserakan”. terangnya.

Terakhir Arman mengharapkan kepada warga di sekitar jalan Tandun, untuk ada yang bersedia memberikan tumpangan guna meletakkan tong sampah di lokasinya, agar tidak lagi berada diatas trotoar jalan. harapnya. **(Ep)

Editor: Noeradi