Ketum LAR Minta DPRD & Bupati Pelalawan, Peka Di BUMD

PELALAWAN – Lingkar Aktivis Riau (LAR), Endri Lafran Pane, nilai DPRD Kabupaten Pelalawan, tutup mata atas penetapan Direktur BUMD, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan mantan Koruptor Napi, Bank Sari Madu.

“Kita meminta kepada DPRD Kabupaten Pelalawan, untuk tidak menutup mata terkait pangangkatan Direktur BUMD Kabupaten Pelalawan, Syafri, M.Si, yang merupakan mantan Napi itu,” kata Ketua Umum LAR, Endri, kepada awak media, Kamis (23/5).

Lanjut Endri, atas pengangkatan Direktur BUMD oleh Bupati Pelalawan ini sangat jelas sudah melanggar peraturan yang berlaku dan terkesan ada dugaan kong-kalikong secara masif dan terstruktur oleh petinggi di Pelalawan.

“Kan sudah jelas Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah. Kenapa Bupati Pelalawan, tetap tak mengindahkan peraturan yang berlaku,” ujar Endri.

Terkait permasalahan diatas, menurut Ketua Umum LAR, DPRD Kabupaten Pelalawan, harus mengambil langkah tegas dan lebih arip demi Direktur BUMD Kabupaten Pelawan yang lebih bermarwah.

“Kita juga sudah melakukan tindakan. Terkait pengangkatan ini sampai sekarang belum ada keputusan dari Bupati Pelalawan. Jadi, sekarang kita juga meminta DPRD Kabupaten Pelalawan, harus mengambil langkah dan meminta Bupati Pelalawan untuk mencabut SK Direktur BUMD saat ini,” tutup Endri.(gp3)