ROKANHILIR – Ketua LSM PPK (Pemantau Pemberantas Korupsi) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan koordinasi kepihak Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil terkait dugaan penyelewengan dana sewa menyewa alat berat dilingkungan Dinas PUTR Rohil yang diduga dilakukan salah seorang oknum ASN di Dinas tersebut berinisial SM.
Jika kelak ditemukan dugaan-dugaan penyelewengan dana sewa menyewa alat berat tersebut atau terjadi delik korupsi, dirinya akan membuat laporan resmi kepihak Kejari Rohil.
“Tepat hari ini (Selasa 2/10/18,red) sekira pukul 11:00 WIB Ketua LSM PPK, Amat Tambusai tiba di Kantor Kejari Rohil, namun disayangkan bagian Kasi yang dituju sedang ada giat kerja diluar kota,” demikian ucap Amat Tambusai saat dikonfirmasi awak media ini.
Sebelumnya, rencana tersebut akan digesah Ketua LSM PPK pada Senin kemarin, karena mengingat dan menimbang ada kegiatan yang begitu padat sempena menyambut HUT Rohil ke 19, maka niat tersebut ditunda.
Baca Juga : LSM PPK Minta Kejari Rohil Usut SM Oknum Dinas PUTR Rohil
“Yang jelas permasalahan ini harus diungkap kepermukaan, agar semua jelas. Kita sangat menyayangkan jika kejadian seperti ini terus berlanjut apa lagi kondisi Rohil yang kini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Dilanjutnya, dirinya sangat miris atas statement Bupati Rohil diberbagai tempat yang sering menggesa ide-ide cemerlang untuk semua OPD agar mampu mendongkrak dan menambah PAD (pendapatan asli daerah) baik dari segala line sektor apapun.
Namun sangat ironis, jika pembantu-pembantu Bupati yang nota banenya bekerja dan harus sepenuh hati mengabdi untuk masyarakat malah melakukan dugaan kecurangan-kecurangan dengan kekuasaan yang mereka emban saat ini.
“Alat berat seperti Beko, beko loder, Bomak dan Truk sangat tidak jelas keberadaanya sekarang. Bahkan, beberapa sumber yang bekerja di dinas PUTR Rohil sendiri tidak mengetahui dimana keberadaan alat tersebut. Padahal alat berat tersebut nyata-nyata adanya dibeli menggunakan dana APBD Rohil (uang rakyat,red). Bahkan dalam buku APBD dan APBD-P Rohil biaya perawatan terus dianggarkan pertahunnya,” tutup pria yang aktif memantau kegiatan yang menyeleweng di Kabupaten Rokan Hilir itu, dengan wajah kesal.
Terangkum dilapangan, keberadaan alat-alat berat tersebut diduga diletakkan disebuah rumah warga. Dan terparahnya lagi, alat berat tersebut sering direntalkan dalam skala proyek-proyek megah yang diduga menerima upeti yang pantastis dari hasil curang yang dilakukan secara memperkaya diri dan kelompok dilingkungan dinas PUTR Rohil.
Diduga itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2008, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sementara, tindak pidana korupsi menurut uu No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. Di Pasal 2. Bahwa melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000
Pasal 3. Menyalah gunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.
Sementara, awak media ini mencoba konfirmasi kepihak Dinas PUTR Rohil yang berinisial SM, saat hendak menanya-nanya permasalahan, baru-baru ini, dia menjawab. “Maaf, langsung saja konfirmasi kepemimpinan,” tutupnya.(gp3)