Ketua DPC PAN Kecamatan Pelalawan, Laporkan Nur Dwianto Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

PELALAWAN – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN)  Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Abdul Gani melaporkan Nur Dwianto karena diduga melakukan pemalsuan surat dokumen, terkait pencabutan mosi tidak percaya terhadap Habibi Hapri selaku ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kabupaten Pelalawan.

Diterangkan Abdul Gani, surat yang ditandatangani oleh Nur Dwianto masih tertera nama dirinya dibawah, namun diganti dengan nama Nur Dwianto.

“Surat yang di tanda tangani itu tertera nama saya dibawah, namun yang tanda tangan milik Mas Dwik (Sapaan akrab Nur Dwianto), surat itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Habibi Hapri sekaligus mencabut surat mosi tidak percaya kami kepada Habibi Hapri”. Kata Abdul Gani.

Dikatakannya lagi, perbuatan tersebut sudah termasuk melanggar aturan organisasi, dan dia merasa sangat dirugikan dengan perbuatan Nur Dwianto tersebut.

“Inikan sudah melangkahi aturan organisasi,  Saya selaku ketua DPC PAN Pelalawan yang memiliki legitimasi sah, yaitu SK yang sah, meeasa sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh mas Dwik ini”. Ungkap Abdul Gani.

Lebih lanjut Abdul Gani mengatakan, laporannya sudah ditanggapi pihal Kepolisian, dan sudah memanggil Sekretari DPP PAN Pelalawan serta pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Laporanya sudah ditanggapi oleh kepolisian, dengan memanggil Zulekka selaku Sekretaris DPD PAN Pelalawan pertama kali, lalu memanggil Nur Dwianto, selanjutnya polisi juga sudah memeriksa Risfan, serta Habibi Hapri”. Ungkap Abdul Gani

Namun saat awak media ini meminta keterangan melalui konfirmasi kepada pihak penyidik, hanya menyarankan untuk menemui dirinya di kantor Polres Pelalawan.

“Terkait ini eloknya dikantor saja kita bicara” Ungkapnya.

Laporan by: Faizal.
Editor: Gp2.