Ketahuan Curi Sarang Walet, Sembunyi Di Kamar Mandi Warga

BAGANBATU Ketahuan saat beraksi AYS alias Ganang (26), di Ruko milik Aseng, Usaha Baru (UB), ketahuan serta sembunyi dikamar mandi warga, Jalan Kolam Bawah, Kepenghuluan Bagan Batu. Kecamatan Bagan Sinembah, diringkus Satuan Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Data yang berhasil dirangkum oleh tim gopes, Rabu (15/5), di Mapolsek Bagan Sinembah, AYS, telah melakukan dugaan tindakan pencurian sarang burung walet di ruko milik Aseng.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol. H. Asmar, melalui Kanit Reskrim Iptu. Nur Rahim, SIK, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap AYS.

“Benar telah kita ringkus pelaku pencurian sarang burung walet Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 pukul 02.00 WIB, dini hari, dijalan Lintas Riau – Sumut, KM 10, Kepenghuluan Jaya Agung,” jelasnya.

Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 15 Mei sekira pukul 02.00 Wib, pada saat itu pelapor Helyam (49), tertidur Di mess milik Usaha Baru di Bagan Batu. Pelapor dibangunkan Edi, bahwasanya ada orang dalam Ruko.

“Ada Orang Didalam Ruko Walet,” ucap Kanit, meniru. Mendengar perkataan tersebut lalu pelapor dan temannya bernama Rio Siregar (Saksi), pergi mendatangi Ruko milik Aseng di Km 10 Jaya Agung.

Sampainya di sana, lanjutnya, Pelapor membuka Ruko dan langsung naik ke lantai 3 dan sesampainya di sana Pelapor ada melihat jangkar dan Tali setelah itu pelapor turun kembali,” jelas perwira yang biasa dipanggil Baim.

Pelapor langsung menghubungi pihak kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah tidak berapa lama langsung ke Tempat terjadi Perkara (TKP).

“Bersama pelapor Tim Opsnal langsung menelusuri setiap lorong yang ada diruko tersebut,serta menemukan tersangka sedang sembunyi di kamar mandi di ruko tetangga milik Aseng Usaha Baru,”terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim Sik Menerangkan Kalau tersangka AYS alias Ganang dijerat dengan Pasal 363 Ayat ( 1) ke 3, 4, 5, jo pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Tersangka sudah kita amankan bersama Barang bukti guna proses lebih lanjut,” pungkas Baim.(Andi.S)