PEKANBARU – Semrawutnya administrasi dan sistem kerja pihak manajemen PLN, hingga menyebabkan kelonjakan pada tagihan rekening listrik akhir-akhir ini, membuat pelanggan PLN kota Pekanbaru, Ardansyah seorang advokat kondang angkat bicara.
Lonjakan tagihan rekening listrik untuk bulan Mei ini mencapai lebih 100 persen dari biasanya membuat Ardansyah heran, Pasalnya pemakaian listrik dirumahnya terbilang normal seperti bulan sebelum-sebelumnya dan tidak ada tunggakan.
Dikatakan Ardansyah, adapun alasan lonjakan tagihan listrik tersebutpun sangat mencengangkan, hal itu ketika ditnanyakan langsung kepada petugas PLN yang menyerahkan surat tagihan kerumahnya.
“Alasan Covid dijadikan dalih mereka atas melonjaknya tagihan listrik kami, petugas tadi bilang mereka tidak ada kroscek lapangan terkait Covid-19, jadi tidak ada datanya”. kata Ardansyah. SH melalui sambungan telepon kepada gopesisir.com, Sabtu (20/6/2020).
Dirinya juga menemukan kejanggalan didalam surat tagihan yang diterimanya dari petugas PLN tersebut, menurutnya sebuah perusahaan plat merah sekelas PLN harusnya memperhatikan kelengkapan administrasi agar tidak terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Bung Karno memerdekakan bangsa ini dengan tandatangannya, ini sebuah institusi resmi aset negara kok bisa tidak dibubuhi tandatangan, hanya nama seorang manajernya saja, bisa saja kan saya bilang ini surat palsu”. kata Ardansyah lagi.
Atas kejadian tersebut, dirinya meminta pihak PLN UP3 wilayah Riau untuk mengevaluasi kinerja manager ULP Simpang Tiga Dwi Ristiono, yang menurutnya tidak profesional.
“Saya kira pihak PLN harus mempertimbangkan segera copot manager ULP Simpang Tiga, Dwi Ristiono dari jabatannya. Bagaimana mungkin surat resmi begitu tidak dibubuhi tandatangan,” tandasnya lagi.
Humas PLN wilayah Riau, Tajuddin Nur menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik mengacu terhadap meningkatnya pemakaian daya pelanggan. Dia juga tidak menyebutkan bahwa dalam kondisi covid-19 dan PSBB ini sangat berpengaruh terhadap naiknya lonjakan tagihan.
“Sebetulnya bang itu dikarenakan banyaknya aktivitas dirumah, WFH (work from home), anak-anak berkegiatan juga dirumah dan sistem penghitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terahir. Jadi kita ambil nilai rata-rata pemakaian tiga bulan terahirnya bang,” kata Tajuddin menjelaskan pada Sabtu malam (20/6/2020) melalui sambungan telepon.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa PLN melakukan kebijakan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen, akan direlaksasi. Artinya pelanggan diminta membayar sebesar 40 persen dari total tagihan keseluruhan.
Tehnis penghitungan rata-rata pemakaian tiga bulan terahir dijelaskan Tajuddin juga dipakai oleh negara-negara lain. Cara tersebut dipakai dikarenakan selama Pandemik Covid-19 petugas PLN tidak ada melakukan pengecekan meteran pelanggan secara langsung dikhawatirkan akan menularkan virus Corona.
Laporan By: Faisal