TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana yang masuk ke desa, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi (Kuansing) atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Telukkuantan Andi Dharmawangsa melalui Kasi Intel Revendra kepada GoRiau.com, Minggu (21/2/2016) siang di Telukkuantan.
“Kita tahu, anggaran yang masuk ke desa cukup besar dan itu butuh pengawasan agar tidak ada penyimpangan,” ujar Revendra.
Ia juga berpesan agar Kepala Desa (Kades) beserpa perangkat desa menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Kan jelas dalam aturannya, anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang ada dalam RPJMDes. Jangan sampai ada program-program yang tidak masuk dalam itu, tapi dilaksanakan,” ujar Revendra.
“Untuk masyarakat, mari kita awasi bersama-sama penggunaan anggaran desa, supaya desa kian maju,” tutup Revendra.***
goriau.com