BAGANBATU – MA Alias AN (14), warga Dusun kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, dipergoki pemilik toko saat beroperasi ditengah malam.
Kini, bocah masih berstatus pelajar SMP ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena tertangkap tangan sipemilik toko saat melakukan pencurian disebuah kedai milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. H. Asmar, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim, SIK, kepada awak media, Ahad (21/4) menyebutkan bahwa, pelaku harus menjadi penghuni baru di Rutan Polsek Bagan Sinembah.
Lanjut Asmar, kronologis aksi pencurian itu dilakukan tersangka MA pada hari Jum’at (19/4) lalu, sekira pukul 23.30 WIB. MA melakukan aksinya dengan sendirian.
“Dia (MA,red) sendirian, saat itu tersangka masuk kedalam kedai milik Nuriati (58),” katanya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh korban, lanjut Kapolsek lagi, bahwa aksi pencurian saat itu korban ditelepon oleh anaknya yang bernama Ling (32), dan mengatakan agar cepat pulang karena ada orang yang masuk kedalam kedai korban.
Setibanya dikedai, kemudian korban membangunkan suaminya dan mereka bersama-sama memeriksa ke kedai. Setelah di periksa, akhirnya korban menemukan tersangka sedang bersembunyi di sebuah Kulkas didalam kedai.
“Kepada korban, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali,” ucap Asmar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp 5 Juta, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Atas laporan korban, maka pada hari Sabtu (20/4) sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka MA.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa (bb) satu buah palu yang digunakannya sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka terancam Pasal 362 KUHPidana,” tegas Asmar.(Andi.S)