Kalna: ‘Nanti Kita Uji Di Pengadilan’

ROKANHILIR Tersangka Narkoba, SA Alias Adi alias Ganden yang ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan perlawanan secara hukum.

Sebelumnya Kasatres narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, di salah satu media online loakalan ada mengatakan ‘Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti’.

Baca juga : Andi Nugraha: Ini bukan kasus, Tapi merebut hak warga negara

“Nanti kita uji aja (dipengadilan,red),” ucap Kalna Surya Siregar, saat dikonfirmasi awak media ini, Jum’at (21/12/18).

Dijelaskan Kalna, sapaan akrab ketua LBH Mahatva itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa statement Kasat Resnarkoba tersebut telah disanggah oleh Kalna, sapaan pengacara muda itu melalui media online dan cetak.

Berkaitan dengan statement itu, Tim Penasehat Hukum SA alias Adi alias Ganden, yang dipimpin Kalna Surya Siregar SH, pada tanggal 17 Desember 2018, secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama SA ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil dan dicatat sebagaimana register Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL.

Baca juga : Cutra Andika: Kita ingin membangun tradisi baru perpolitikan rokan hilir

Yang mana, lanjutnya, sidang pertama akan digelar di PN Rohil, tanggal 27 Desember 2018 mendatang, berdasarkan Releas panggilan sidang yang diterima Penasehat Hukum tanggal 8 Desember 2018.

Atas dugaan pelanggaran kode etik, sebelumnya Istri Tersangka SA, juga sudah melaporkan oknum Satresnarkoba Polres Rohil yang melakukan penangkapan ke Kasipropam Polres Rohil pada tanggal 13 Desember 2018 guna ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kalna yang didampingi Masridodi Manguncong SH dan Rahmad Hidayat SH, menyampaikan bahwasanya mereka sudah menyurati Kapolres Rohil melalui surat tertanggal 19 Desember 2018, yang pada pokoknya mengajukan 2 permohonan atensi kepada Kapolres.

Baca juga : Cari uang melalui pelaksanaan ukw, Sekber-PI: Itu modus pemerasan bertameng edaran dewan pers

“Pertama, kami meminta kepada Pak Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk menghadiri dan menghadapi persidangan praperadilan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Kedua, kami meminta kepada Pak Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk tidak melimpahkan perkara atas nama Supriadi kepada Kejaksaan Negeri Rohil sebelum adanya kejelasan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan melalui putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga : Wahyudi: Jangan alergi sama wartawan, Kip & Pers ada Undang-undangnya

Kalna, menambahkan bahwasanya hal itu mereka lakukan guna mengantisipiasi agar perkara praperadilan kliennya tidak gugur.

Menurutnya perkara praperadilan akan gugur jika Penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, selanjutnya Pengadilan menyidangkan pokok perkara kliennya.

“Tentu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perkara praperadilan kliennya dinyatakan gugur seperti perkara praperadilan Nomor 2/PID.PRA/2018/PN.RHL,” tegas Kalna.

Baca juga : Andi Nugraha: Berbeda itu rahmat, Kebenaran itu relative & tidak mutlak

Lanjut Kalna, Kami ingin ada kejelasan hukum tentang status penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap SA oleh Satresnarkoba Polres Rohil.

Selain dari pada itu, agar menjadi jelas menang atau kalah dalam perkara praperadilan ini. Jadi, kita minta kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Rohil agar menghadapi perkara praperadilan ini secara profesional dan proporsional.

Sebelumnya diberitakan bahwasanya SA ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 di Dusun Bunut, Kecamatan Balai Jaya, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, namun ternyata SA menyangkal atas keberadaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.**(rls)