ROKANHILIR – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang Praperadilan, Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL atas nama Pemohon SA Alias Adi Alias Ganden Melawan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir atas Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi, Kamis (27/12/18).
Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH. Tanpa dihadiri pihak Satres Narkoba, Polres Rohil.
Baca juga : Kalna: ‘Nanti kita uji di pengadilan’
Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH. Sidang Praperadilan ini ditunda ke hari Jum’at, Tanggal 4 Januari 2019.
Selain itu, di persidangan juga hadir keluarga dan kerabat Supriadi alias Adi alias Ganden guna ingin melihat jalannya persidangan.
Sebelumnya di media online Riau Mandiri, Kasat Resnarkoba Polres Rohil ada mengatakan “Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti,” tegas dia. “Nanti kita uji aja (di pengadilan),” pungkas AKP Herman Pelani.
Usai persidangan, Kalna Surya Siregar SH didampingi Rahmad Hidayat SH sebagai Kuasa Hukum Supriadi Alias Adi Alias Ganden menyayangkan atas ketidak hadiran Kasatres Narkoba Polres Rohil di persidangan.
Baca juga : Andi Nugraha: Ini bukan kasus, tapi merebut hak warga negara
Menurut Kalna bahwa Kasatres Narkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. Kasatres Narkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan.
“Kami menduga Kasatres Narkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir,” ujar Kalna sapaan akrab Ketua LBH Mahatva itu.
Kalna menambah bahwa, Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Yang mana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.
“Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian,” tandas Kalna Surya Siregar SH.**(gp3)