PELALAWAN – Kepala Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, selain diduga melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang tidak dimuat didalam RKPDes, juga dinilai enggan untuk bersikap transparant.
Padahalnya, itu telah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang semestinya menjadi pedoman bagi setiap kepala desa dalam menggunakan DDs maupun ADD.
Sebagai mana dipertanyakan warga desa tersebut terkait pembangunan nama desa dengan hurup timbul Acrylic oleh pemerintah desa. Menurut Yoner Mabel warga dusun Semundam selatan, pembangunan hurup timbul tersebut apakah termuat didalam RKPDes.
Diakui Yoner, dirinya telah mempertanyakan hal tersebut kepihak pemerintah desa terkait penggunaan dana dalam pembangunan nama desa dengan hurup timbul Acrylic yang baru saja dibangun, namun sama sekali tidak mendapat jawaban.
“Saya selaku masyarakat berhak mengetahui dan menanyakan, apakah tulisan nama desa itu sudah ada dalam RPJMdesa atau belum, Kalau belum tentu ini sudah menyalahi prosedur, karena saya tidak tau dalam RKP kemarin ada atau tidak dimasukan dalam anggaran”. Ungkap Yoner.
Terkait kejadian ini, Yoner dalam keterangan realisnya mengungkapkan kekesalan terhadap pemerintah desa Lubuk Terap yang tidak transparan terhadap warganya, menurutnya transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan desa adalah salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP itu sendiri.
“Sesuai undang undang keterbukaan informasi publik, maka saya meminta informasi sebelum ini saya lakukan upaya hukum”. tutur Yoner .
Kepala desa Lubuk Terap, Darusman ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai prosedural dalam menggunakan dana desa untuk pembuatan nama desa dengan hurup timbul Acrylic itu.
“Menurut saya sudah sesuai prosedur bang, tapi nantiklah ya saya tanya dulu salah tidak yang saya buat”. kata Darusman menjelaskan melalui selulernya, Jumat (27/3/2020).
Lebih lanjut Darusman mengaku dalam pembuatan nama desa dengan hurup timbul Acrylic menggunakan dana desa, tetapi menurutnya tidak masuk kategori bangunan fisik, melainkan operasional. Namun ketika ditanya berapa besaran dana yang digunakan dia enggan menyebutkan.
“Menurut ambo itu operasional, tidak bangunan fisik, gak bisa saya sampaikan (anggaran yang digunakan_red), nantiklah ya aku lagi sama teman sekarang”. Katanya sembari mengakhiri sambungan teleponnya.
Write: Faisal.
Editor: Gp2.








