SIAK SRI INDRAPURA – Sejumlah perambah cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK) yang mengaku warga asli Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak Sri Indrapura meminta pertimbangan pemerintah agar memikirkan masa depan mereka nantinya usai penertiban kawasan.
Edianto, salahseorang warga Kecamatan Bungaraya yang juga memiliki lahan yang sekarang ini diklaim masuk dalam kawasan penyangga hutan turut menyampaikan keluhannya kepada pemerintah.
“Kami tidak mau melawan hukum, kami akan patuh pada pemerintah. Kami siap mundur, hanya saja kami minta pengertian pemerintah terhadap masa depan kami mendatang. Semua lahan dan tanah itu dulunya kami beli,” ungkapnya, Minggu (6/3/2016) di Siak.
Ia mengisahkan, dulunya mereka membeli lahan yang masih berwujud semak belukar di kawasan Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau dari pribumi asli Siak. Bahkan, ia dan penduduk lainnya mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh camat setempat pada tahun 2009.
“Kami punya SKT yang dikeluarkan oleh camat. Kami sendiri tidak tahu bahwa lahan yang kami beli ternyata masuk kawasan cagar biosfer. Baru 2015 lalu kami mengetahuinya,” katanya.
Seingat Edi, sekitar 43 orang asal Kecamatan Bungaraya dulunya membeli lahan seharga Rp8 juta untuk satu pancang atau setara 2 hektare.
“Kami membelinya nyincil, main angsuran. Rata-rata penduduk beli 2-4 hektare, seingat saya Rp8 juta satu pancang,” ungkap Edi. ***
goriau.com