DUMAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Dumai, Riau, berinisial Lm (43) menjadi korban penipuan oleh seorang wanita berinisial IM (29) yang meminjam uang sejumlah Rp6,5 juta kepada dirinya. Ternyata IM berprofesi sebagai rentenir.
Pada Hari Kamis (18/2/2016), Lm dan temannya bertemu dengan IM di Halte SD Binsus, Jalan Putri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Korban membuat sebuah kwitansi peminjaman diatas materai sejumlah uang, dari korban kepada pelaku dengan nilai Rp.6.500.000.
“Pelaku memborohkan (jaminan, red) sebuah stnk sepeda motor, 2 buah cincin emas dan 1 buah kalung emas. Dimana pelaku berjanji akan membayar hutangnya itu, tanggal 20 Februari 2016 lalu,” kata Kapolresta Dumai, AKBP Suwoyo kepada GoRiau.com, melalui Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki.
Karena pelaku tidak kunjung membayar hutangnya, lanjutnya, korban membuat laporan ke Mapolresta Dumai, Kamis, (10/3/2016) kemarin sekitar pukul 12.10 WIB. Pelaku pun berhasil diamankan, pada Hari Jumat (11/3/2016).
“Emas yang diborohkan sebagai jaminan, setelah dicek korban ternyata imitasi (palsu, red). Motif pelaku, meminjam uang tersebut sebagai modal untuk dipinjamkannya lagi ke orang lain. Sementara, orang lain yang dipinjamkan pelaku tak mengembalikan uangnya,” beber AKP Herfio Zaki.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Dumai, guna penyelidikan lebih lanjut. ***
goriau.com