PEKANBARU – Masih menjadi dilema, pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019, mengakibatkan banyaknya korban jiwa, baik yang meninggal dunia, kecelakaan kerja yang berakhir dengan kecacatan, dan sakit karena melaksanaan tugas.
Total korban keseluruhan secara Nasional, korban yang meninggal dunia berjumlah 440 orang, yang sakit mencapai 3.788 orang.
Untuk Provinsi Riau, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 13 orang, sedangkan yang sakit terdapat 104 orang.
Dalam hal ini, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Pemerintah, khususnya KPU yang merupakan bagian dari alat kelengkapan negara.
KPU melalui menteri keuangan telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kpps yang meninggal dunia dan sakit, ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019.
Akan tetapi sampai saat ini, dana santunan yang diberitakan dibagi secara serentak pada tanggal 3 Mei 2019, tidaklah kunjung sampai kepada korban anggota KPPS, khususnya yang berada di Provinsi Riau. Maka dari pada itu :
1. Kami Relawan Hak Asasi Manusia meminta KPUD Provinsi Riau, untuk bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu yang mengakibatkan banyaknya memakan korban jiwa, khususnya di Provinsi Riau.
2. Kami Relawan Hak Asasi Manusia meminta KPUD Provinsi Riau untuk mengutamakan moralitasnya dalam melihat musibah yang menimpa anggota KPPS atau pun pihak yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 april 2019.
3. Kami Relawan Hak Asasi Manusia meminta KPUD Provinsi Riau untuk segera memberikan dana santunan terhadap korban anggota KPPS atau pun pihak yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019, baik itu yang meninggal dunia, cacat karena kecelakaan kerja, serta sakit karena melaksanakan tugas, sesuai dengan dana santunan yang telah ditetapkan oleh KPU.
• Meninggal dunia Rp 36 juta/orang
• Cacat permanen Rp 30,8 juta/orang
• Luka berat Rp 16,5 juta/orang
• Luka sedang Rp 8,25 juta/orang
4. Kami Relawan Hak Asasi Manusia meminta KPUD Provinsi Riau untuk tetap memperhatikan keluarga korban yang ditinggalkan dalam keberlangsungan hidupnya sehari hari, karenakan banyaknya korban yang meninggal dunia merupakan tulang punggung keluarga.
5. Apabila dalam tempo waktu 7 x 24 Jam, bantuan dana santunan terhadap korban anggota KPPS ataupun pihak yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilu tidak direalisasikan, maka kami “Relawan Hak Asasi Manusia” akan turun kembali untuk menyuarakan hak hak dari pada korban dalam pelaksanaan pemilu.
Berdasarkan pernyataan diatas kami Relawan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pihak KPUD Provinsi Riau Menyepakati untuk segera direalisasikan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sampai saat ini dapat kita pastikan bahwasanya dana santunan untuk korban Kpps belum di salurkan. Karena kita sudah lakukan observasi, turun langsung ke beberapa masyarakat yang menjadi korban dalam pelaksanaan Pemilu tahun ini.
Maka itu perlu adanya nota kesepakatan diantara kami, guna sebagai dasar Hukum untuk segera direalisasi oleh Pihak KPUD Provinsi Riau.(rls)