Ini Alasan ‎Elemen Masyarakat Rohil Gugat Bea Dan Cukai Rohil

BANGKO – Elemen Masyarakat gugat Bea dan Cukai Bagansiapiapi, hal tersebut dilakukan melalui surat petisi penolakan pembongkaran exs pelabuhan Bagansiapiapi tempo dulu kekantor Bea dan Cukai, Jalan Perniagaan, Kecamatan Bagko, Rohil baru-baru ini.

Surat petisi diantar langsung oleh Zacky Almasry didampingi Delsi Hendria, Shafwan Nizar dan Dodi Devira. Mereka perwakilan dari Elemen Masyarakat yang akan gugat Bea dan Cukai Bagansiapiapi, Surat pun diterima langsung oleh Satpam penjaga kantor, Karena pada saat itu tidak ada petinggi Bea dan Cukai yang bisa ditemui secara langsung.

Dalam surat petisi tertanggal 29 Februari 2016 dengan nomor Ist/EM-RH/II/2016 tersebut, ada 5 poin yang tertuang dan berikut poin-poinnya.

1. Tidak melakukan pembongkaran besi bekas pelabuhan Bagansiapiapi tempo dulu.

2. Meminta maaf kepada masyarakat Rokan Hilir atas upaya yang telah dilakukannya baik di media cetak maupun media elektronik.

3. Bea dan Cukai Bagansiapiapi diminta bertanggung jawab atas pemotongan besi bekas pelabuhan Bagansiapiapi tempo dulu.

4. Bea dan Cukai Bagansiapiapi bersedia tukar guling ( Ruislag) tapak kantor dengan tapak lokasi yang akan disediakan Pemkab Rohil.

5. Meminta kepada Bea dan Cukai Bagansiapiapi melakukan dan memenuhi butir-butir petisi ini dengan penuh kesadaran dan kejujuran.

Terkait tembusan surat tersebut disampaikan langsung ke Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta, Kepala Kantor Bea dan Cukai Riau, Bupati Rohil, DPRD Rohil, Polres Rohil, Kejari Rohil, Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Makodim 0321/Rohil, BPCB Provinsi Sumbar, Riau dan Kepri, Disbudpora Rohil, Polsek Bangko dan Camat Bangko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *