PELALAWAN – Rencana masyarakat desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Kesung, yang tergabung dalam Koperasi Jasa Sepakat ingin memisahkan diri dari koperasi tersebut sebanyak 83 kavling, menjadi koperasi Dusun Tua Sejahtera terancam batal.
Padahal menurut Marwan Kepala Desa Dusun Tua mengatakan bahwa pada tahun 2019 telah terjadi perjanjian boleh memisahkan diri dengan beberapa syarat.
”Kami boleh memisahkan diri dengan syarat pertama harus mendirikan koperasi tersendiri, kedua membayar hutang sebanyak 5,7 M, dan syarat tersebut sudah kami siapkan, namun pada tanggal 1 Juli 2020 datang surat dari koperasi Jasa Sepakat untuk menghentikan aktivitas di perkebunan wilayah koperasi dusun Tua Sejahtera padahal jelas sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa kami boleh melakukan pemisahan diri dari koperasi induk, akibatnya saat ini berakibat fatal kepada koperasi dusun Tua Sejahtera karena bisa dilakukan sanksi oleh pihak bank mandiri” Ungkap Marwan , Kamis (16/7/2020).
Marwan melanjutkan saat ini hutang piutang yang awalnya hanya 5,7 M saat ini sudah berubah menjadi 9 M lebih.
“Hutangpun sudah berubah tanpa ada kejelasan dari awal 5,7 saat ini sudah jadi 9 M lebih , saya tidak tau alasan mengapa hutang berubah begitu signifikan padahal total hutang keseluruhan hanya 34 M dari 502 Kavling masak iya kami yang cuma 83 kavling dapat hutang sampai 9 M?” Tambah Marwan.
Sementara itu Darwis selaku ketua koperasi Dusun Tua Sejahtera akan mengadukan persoalan ini ke pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secepatnya maka kami akan melakukan upaya – upaya termasuk akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Pelalawan agar persoalan yang dialami oleh anggota koperasi dusun Tua Sejahtera bisa selesai” Tutup Darwis
Reporter : Faisal Bono
Informasi : Ade Bayo