Ibunda RMH: Yang Mulia Pemutus Hukuman, RMH Itu Tulang Punggung Keluarga

ROKANHILIR Terkait dengan RMH yang saat ini terancam tuntutan hukuman 8 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai saat ini masih menjadi kesedihan tersendiri dan terdalam bagi Ibunda dan Ayahanda terdakwa RMH.

Betapa tidak, pasalnya RMH merupakan sosok tulang punggung keluarga. Dimana, ayah Kandung RMH tengah mengalami sakit keras yang sampai saat ini masih terus berjuang melawan penyakit yang diderita. Dan RMH yang kini memperhatikan Ayahnya.

“RMH tidak bersalah nak, RMH dijebak, RMH tulang punggung kami yang mulia, Tegakkan keadilan bagi kami orang miskin ini,” jerit Ibunda RMH, terisak-isak tangis. Dan menyambungkan.

Berita terkait : Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus RMH Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan

“Hanya tinggal RMH yang kuat memperhatikan Ayahnya, melihat kondisi RMH seperti ini, apakah ini yang namanya keadilan nak,” ujar Ibunda RMH, sembari menitikkan air mata, saat berbincang-bincang hangat dengan tim awak media gopesisir.com, Sabtu (2/2/19) pagi.

Untuk diketahui, disaat dalam persidangan terdakwa RMH tidak mengakui akan tuduhan yang dituduhakan kepada dirinya. Dan juga beberapa saksi mengatakan bahwa terdakwa RMH di duga telah terjadi kriminalisasi penjebakan terhadap dirinya dan dugaan gratifikasi.

“Saksi-saksi ialah RM, MY, SN, dan E, dipersidangan mereka menjelaskan bahwa RMH telah sengaja dijebak. Dan rencana penjebakan direncanakan sudah jauh-jauh hari,” ungkap PH RMH, Andi Nugraha SH, kala itu.

Berita terkait : Surat Untuk Pak Presiden Jokowi: Tolong rmh Aktivis Lingkungan Kita

Kasus ini kini menjadi viral semenjak Tanggal 15 Januari 2019 lalu. Yang mana mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa dituntut dengan hukuman yang begitu tinggi. Padahal, saksi-saksi banyak yang mengatakan bahwa terdakwa RMH itu telah di kriminalisasi oleh oknum-oknum yang namanya ada disebutkan dipersidangan.

Bahakan, RMH saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Sinaboi kala itu menyebutkan bahwa pemilik rokok sempurna itu ialah DPO berinisial DT. Dan menurut berita terpercaya dari Kapolseknya langsung, DT telah menjadi DPO jajaran Polsek Sinaboi,” ujar AKP Ruslan saat dikonfirmasi , Jumat (4/5/2018) seperti dilansir media.**

Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Handoko AF dan tim Gopes melaporkan.