Harga Elpiji Bersubsidi Melonjak, Penegak Perda Tunggu Surat OPD Terkait

BENGKALIS – Sejumlah warga Bengkalis mengeluhkan harga Gas Elpiji (LPG) melonjak drastis menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1441 H, yang mencapai kisaran harga Rp.30.000, sementara sebelumnya hanya seharga Rp.25.000 hingga Rp.27.000.

Meskipun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 232/KPTS/V/2015 tahun 2015 telah mengeluarkan peraturan tentang harga eceran tertinggi (HET) Gas LPG (liquid petroleum) 3 kilogram sebesar 21.500 rupiah.

Dikatakan Jefridin salah seorang warga jalan Bantan, kenaikan harga elpiji yang melambung itu seakan tanpa ada pengawasan dan lepas kontrol dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bengkalis.

“Harga elpiji sekarang sudah Rp.30.000, mentang-mentang mau hari Raya Haji ni sesuka dia saja naikan harganya, biasanya harga Rp.25.000 sampai Rp.27.000, ni dah melampau nampaknya, kemana Dinas Perindag yang menetapkan harga HET elpiji dan mana Satpol PP yang katanya penegak Perda”. Ungkap Jefridin dengan dialog khas melayunya, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Jefri itu menegaskan, pemerintah dalam hal ini Disperindag hendaknya dapat mengawasi dan memberi teguran kepada pengecer untuk menjual harga elpiji sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

“Dinas Perindag sebagai pembuat perda Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji di Kabupaten Bengkalis hendaknya bisa mengawasi dan memberi teguran kepada agen atau penjual elpiji untuk menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) penegak Perda Kabupaten Bengkalis untuk bisa bertindak tegas terhadap agen/pedang elpiji yang menjual dengan harga melebihi dari HET yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Bengkalis”. Tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol-PP Kabupaten Bengkalis, Jenri S Ginting yang dikonfirmasi wartawan tentang kenaikan harga Elpiji yang signifikan itu mengatakan belum diterimanya surat perintah penertiban dari dinas bersangkutan, menurutnya hal itu sesuai SOP yang berlaku.

“Koordinasikan terlebih dahulu sama OPD Perindag yang menangani sejauh mana penyelesaiannya, jika perlu bantuan dari Satpol-PP, Dinas yang bersangkutan akan menyurati Satpol-PP demikian SOP nya, dan jika tidak ditindak lanjuti oleh OPD tersebut, buatkan surat secara resmi kepada Satpol-PP Bengkalis sebagai dasar hukum untuk tim gabungan penegak perda dan ketertiban umum, Tim penegak perda dan trantibum itu adalah Satpol-PP dan Polres Bengkalis”. Kata Ginting melalui pesan singkat WhatsApp-nya.

Kenaikan harga Elpiji ditengah kebutuhan masyarakat menghadapi perayaan Idul Adha ini juga menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, menurut Sanusi, SH. MH, menjadi kewajiban dinas terkait memantau dan mengetahui peredaran harga Elpiji yang sudah disubsidi pemerintah itu, agar tidak terjadi penjualan diatas HET.

“Sangat disayangkan jika benar harga Elpiji bersubsidi dijual tidak sesuai dengan HET, dan bila benar itu terjadi, maka dinas terkait harus melakukan penertiban, agar masyarakat tidak dirugikan, Gas Elpiji bersubsidi buat masyarakat tidak mampu”. Tegas Sanusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan yang coba dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp-nya tentang kejadian tersebut, belum memberikan jawabannya hingga berita ini diterbitkan. **(Epi)