Pekanbaru, 29 Juli 2019
Nomor : 303/HJ-AR/VII/2019
Lamp : Fotokopi berita yang dimasalahkan;
Perihal : Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita;
Kepada Yth.
Penanggung Jawab: Gopesisir.com
Di-
Tempat
Dengan Hormat
Sehubungan pemberitaan di Gopesisir.com, Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2019, dengan judul : “Dugaan Rugikan Negara, Iwandi Cs Di Laporkan Ke Polda Riau”.
Dengan ini kami Tim Advokasi dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partner; Patar Pangasian, SH, Arianto SH, Fitri Andrison SH, Malden Richardo Siahaan, SH.,MH, Eko Indrawan SH, Miftahul Ulum SH, Wirya Nata Atmaja SH, Amran,SH.,MH, Fery Adi Pransista, SH, Faizil Adha SH, Aswandi SH, Suri Novyanti SH, Rori Fernandes SH dan Ahmad Razali SH para Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang beralamat dan berkantor di Jl. Handayani No 369 C Lt II Arengka Atas Pekanbaru, berdasarkan surat Kuasa Khusus nomor : 302/SK-AR/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama Sdr. Iwandi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2019 Gopesisir.com menyajikan berita dengan judul “ Dugaan Rugikan Negara, Iwandi Cs Di Laporkan Ke Polda Riau;
2. Bahwa objek yang diberitakan oleh media Gopesisir.com tertanggal 30 Juli 2019 dengan judul : Dugaan Rugikan Negara, Iwandi Cs Di Laporkan Ke Polda Riau; adalah objek tanah yang diganti rugi oleh Pemda Kabupaten Bengkalis dari Sdr M.Nasir;
3. Bahwa terhadap objek tanah yang diberitakan oleh media Gopesisir.com tertanggal 30 Juli 2019 dengan judul: Dugaan Rugikan Negara, Iwandi Cs Di Laporkan Ke Polda Riau. Telah melalui proses jual beli/ganti rugi yang sebelumya telah melalui proses peninjauan dan penilaian oleh tim pembebasan lahan Kabupaten Bengkalis, sehingga seluruh proses ganti rugi itu sesuai dengan ketentuan dan penetapan harga yang telah ditentukan oleh Tim Apresial beserta tim dari Pemda Kabupaten Bengkalis;
4.Bahwa objek tanah yang dibebaskan oleh Pemda bukanlah objek tanah dari Sdr. Iwandi melainkan tanah milik Sdr M.Nasir;
5.Bahwa diduga laporan tersebut sebagai upaya politik yang ditunggangi oleh oknum caleg Gagal yang tidak dapat bersaing sehat merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis;
6.Bahwa menurut Klien kami berita tersebut diduga bersifat tendensius dan penuh opini negatif karena diduga narasumber berita dan pemilik media Riauinvestigasi.com adalah orang yang sama yaitu Ismail Sarlata.
Demikianlah protes, hak jawab dan koreksi berita tersebut kiranya penanggug jawab Gopesisir.com memperhatikannya, terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Patar Pangasian, SH
Anto, SH
Fitri Andrianson, SH
Malden Richardo Siahaan, SH.,MH
Eko Indrawan, SH
Miftahul Umum,SH
Wirya Nata Atmaja,SH
Amran, SH., MH
Fauziah Aznur, SH
Kurniawan Saputra,SH
Wahyu Yandika.SH.,MH
Fery Adi Pransista, SH
Faizil Adha, SH
Aswandi, SH
Suri Novyanti, SH
Rori Fernandes, SH
Ahmad Razali, SH
Tembusan, Kepada YTH :
1. Ketua Umum PWI;
2. Ketua Dewan Kehormatan PP PWI;
3. Ketua Penasehat PP PWI;
4. Ketua Dewan Pers;
5. Kapolda Riau;
6. Kejati Riau;
7. Kapolresta Pekanbaru;
8. Kejari Pekanbaru;
9. Pertinggal.
Tanggapan Penjab/Redaksi:
Terima kasih untuk hak jawab yang saudara-saudara sampaikan. Kami perlu menjelaskan bahwa semua narasumber yang ada dalam berita yang dimaksud diwawancarai secara langsung dan rekamannya semua ada pada kami.
Termasuk bukti konfirmasi yang dilakukan wartawan media kami saat sedang melakukan peliputan di Polda Riau dengan Iwandi selaku Terlapor, maupun bukti upaya konfirmasi lanjutan sebelum berita terbit dengan Terlapor (Iwandi), semua ada pada kami termasuk bukti koordinasi yang kami lakukan kepada Wirya Nata Atmaja SH, selaku salah seorang diantara 17 orang Kuasa Hukumnya IWANDI;
Selain itu, bukti laporan resmi terkait dugaan peristiwa mark up pengadaan tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan yang bersumber biaya APBD Tahun 2019 tersebut, semua ada pada kami.
Namun yang dapat menilai benar atau tidaknya suatu peristiwa perbuatan tindak pidana korupsi yang diadukan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ke Ditreskrimsus Polda Riau tersebut, itu semua tergantung dalam hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Polri dan/atau keputusannya ada pada palu hakim di Pengadilan Tipikor. Karena tugas Wartawan/Jurnalis, hanyalah memberitakan berdasarkan bukti laporan yang disampaikan Aktivis/LSM.
Perlu kami tegaskan, bahwa pernyataan saudara-saudara pada Poin 5 perihal surat, merupakan tuduhan fitnah yang tidak mendasar serta tidak memberikan bukti kepada kami. Namun mengenai pernyataan saudara-saudara yang tersebut pada poin 5 surat, akan kami bahas melalui rapat Redaksi demi membuktikkan kebenaran dan keadilan. semoga bermanfaat!!!