Dituding Tidak Memiliki Izin, Sekretaris Kopsilva Angkat Bicara

MERANTI – Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto bungkam ketika ditanya terkait pernyataan Kepala Bidang Perizinan tentang penolakan pengurusan izin Koperasi Silva (Kopsilva) yang dikatakannya pada salah satu Media Online beberapa waktu lalu.

Meskipun pada awalnya, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran pernyataan Kabid itu, sekretaris DPMPTSP-TK, Tunjiarto memberi keterangan bahwa dirinya sedang berada diluar kota, dan meminta diulurkan waktu untuk menanyakan kepada Kepala Bidang perizinan tentang adanya pernyataan penolakan itu.

“Sy msh di pku ..hari senen sy tanyakan dgn pak kabid”. Ujar Tunjiarto melalui pesan singkat Whatsapp.

Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, sekretaris dinas tersebut belum dapat menjelaskan kebenaran penolakan itu, dia kembali menyampaikan pesan melalui whats appnya, yang mengatakan belum menemui kabid karena sedang sakit.

“Sy blm bisa konfirmasi ke paak kabid. Tadi beliau tak masuk krn sakit”. Isi pesan kedua Tunjiarto.

Menurut Lukman selaku Sekretaris Kopsilva, pernyataan Kabid itu seakan tidak mendasar, pasalnya selain memiliki izin yang dikeluarkan DPMPTSP-TK itu sendiri, Kopsilva juga disebut sebagai pengguna jasa atau stakeholder atas kontribusinya terhadap perekonomian Negara terbesar diwilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis.

Hal itu juga ditandai dengan pemberian piagam penghargaan kepada Koperasi Produksi Hasil Hutan Silva sebagai Eksportir penyumbang devisa Negara terbesar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis.

“Kopsilva menjadi salah satu dari dua badan usaha yang aktif memberikan konstribusi kepada daerah, setelah CV Graha Jaya Mandiri yang berkedudukan di Sungaipakning, oleh karena itu juga Kopsilva saat ini menyandang perdikat terbaik yang ditandai dengan pemberian piagam penghargaan pada acara survei penilaian untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang digelar di Aula KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis beberapa waktu lalu, hal ini sudah menjawab bahwa kami senantiasa memberi konstribusi pada daerah. ” Ujar Lukman.

Selain itu Lukman juga mengatakan, jika izin yang dimilikinya saat ini tidak sah, itu adalah menjadi tanggung jawab pemerintah yang membidangi perizinan, karena izin yang dimilikinya dikeluarkan oleh DPMPTSP-TK itu sendiri.

“Jika dikatakan tidak memiliki izin, apalagi tidak ada kontribusi untuk daerah, ini sangat keliru, karena selama berdiri Kopsilva selalu medukung kegiatan Pemda Meranti. Bahkan jauh sebelum menjadi Kabupaten, selain itu kita juga menjalankan beberapa program CSR seperti bantuan Beasiswa dan lainnya. Sangat kita sayangkan jika ada pejabat dari instansi terkait sengaja menyudutkan Koperasi kami”. Kata Lukman lagi.

Terkait perizinan yang dimiliki Kopsilva saat ini, Lukman mempertanyakan apakah harus ada perpanjangan, sehingga dapat dikatakan pihaknya tidak memiliki izin, dan diharapkan memberi informasi jika ada ketentuan perpanjangan serta tidak mempersulit dalam pengurusannya.

“Bukan hanya itu, bahkan kami dituding tidak memikirkan soal kesehatan pekerja padahal semua pekerja kita sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada apa ini ?, Jika tupoksinya bicara soal Surat Izin Tempat Usaha, seharusnya jelaskan apa yang menjadi ketentuan perpanjangan SITU itu, semua pasti kita penuhi asalkan sesuai ketentuan, bukan kita tak mau mengurus tapi terus terang kami merasa dipersulit, bagaimana daerah bisa maju, jika kualitas Aparatur seperti ini”. Keluh Lukman.

Laporan: Zaini
Editor: Red