LINGGA – Dalam upaya mendukung tindakan pencegahan dan penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, terus melakukan beberapa kebijakan guna menekan angka penularan covid-19, termasuk salah satunya mengeluarkan penerapan pembatasan sosial ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga khususnya di sektor Pelayanan Publik.
Sebagai mana disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Syamsudi S.Pd melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad mengatakan, sesuai intruksi Pemerintah bahwa untuk melaksakan pelayanan publik wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Menurut Muhammad, dengan mengurangi pertemuan langsung antara penyedia dan pengguna layanan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan dalam jaringan (Online) melalui media sosial seperti whatsapp dan Website.
“Kita tidak menerima berkas hardcopy, warga cukup mengirimkan berkas soft copy ke nomor whats app atau bisa juga mengakses website yang sudah kami sediakan, namun untuk pengambilan data seperti sidik jari, pengambilan foto, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan fisik, yang bersangkutan wajib datang”. jelas Muhammad kepada awak media.
Adapun nomor layanan dalam jaringan, whats app dan alamat website Disdukcapil yang bisa di akses adalah sebagai berikut
1. Pelayanan KK_KTP-el, KIA (Wa 081378891654)
2. Pelayanan Pindah datang (Wa 082170169453
3. Pelayanan akta kelahiran dan kematian (Wa 08217430-1995)
4. Pelayanan akta perkawinan (Wa 0812-7013-5045)
dan dapat juga mengakses disdukcapil.linggakab.go.id atau Ketik URL : shirtul.at/FGTUZ
Untuk mekanisme pengambilan dokumen, yang bersangkutan atau yang mewakili datang ke kantor dengan menggunakan masker, dan untuk sementara layanan antar langsung ditiadakan mengingat keterbatasan anggaran dan pandemi covid-19.
“Untuk sementara dokumen yang sudah selesai, yang bersangkutan datang mengambil sendiri, sebelumnya memang ada layanan antar langsung, misalnya kalau yang punya dokumen berdomisili jauh dipulau, staf kita langsung pergi mengantar, di masa ini sementara kita tiadakan dulu, lantaran anggaran Disdukcapil dipangkas oleh pemerintah daerah guna penanganan Covid-19”. tuturnya.
Muhammad menambahkan, staf kantor yang melayani warga tersebut juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didepan pintu masuk juga di sediakan tempat cuci tangan serta dilakukan pengecekan suhu tubuh.
“Jadi untuk masyarakat yang ingin berurusan ke kantor Disdukcapil, kami wajibkan menggunakan masker, kalau tidak menggunakan masker kami tidak akan melayani, cari lah dulu masker baru kami melayani”. Tambahnya.
Selain itu dalam pelayanan juga dilakukan pendataan biodata serta scaning suhu tubuh, termasuk riwayat kesehatan warga secara rinci, hal ini berguna untuk kemudian hari bila ada yang positif dan memerlukan data orang yang sudah melakukan kontak erat.
“setiap warga yang datang berurusan kita record semua, biodata dirinya, scaning suhu tubuh, kalau ada gejala yang timbul kita catat apa saja penyakitnya secara rinci, sehingga kalau memang seandainya warga tersebut di nyatakan positif dikemudian hari, kita bisa Melacak warga tersebut pernah kontak dengan siapa saja sewaktu dikantor Disdukcapil, dan alhamdulillah semua sistem yang kita terapkan selama ini tidak mengalami kendala yang berarti”. Sambung Muhammad.
Terakhir Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Lingga mengharapkan, pendemi ini segera berakhir dan pelayanan kepada publik kembali bisa dilakukan secara normal.
“Mudah-mudahan lah pandemi covid-19 ini cepat berakhir, sehingga kami sebagai salah satu OPD dalam hal pelayanan publik bisa melayani masyarakat Lingga kembali dengan kondisi yang normal seperti biasa”. tutup Muhammad”. **(Ijal).
Editor Gp2.