LINGGA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin terkesan enggan menjawab pertanyaan keterangan terkait kekosongan Kas Daerah Kabupaten Lingga, yang menjadi salah satu alasan untuk tidak membayar kontrak kerja sama publikasi dengan sejumlah media yang telah disepakati melalui MoU bersama perusahaan media belum lama ini, Senin (14/9/2020).
Selain itu, sejumlah awak media juga menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang hanya memberikan jawaban singkat pertanyaan wartawan didepan pintu gedung DPRD usai melaksanakan sidang paripurna, dengan mengatakan dana sudah terpangkas serta mengalihkan persoalan kepada jumlah banyaknya media yang melakukan MoU tidak sinkron dengan wartawan yang ada,
“Tidak ada dana lagi, semua sudah terpangkas karena situasi sekarang ini, sekarang aku tanye same mike berape jumlah wartawan yang sudah MoU ke DPRD, kalau dikatekan kisaran 60 sampai 80 kemane orangnye, asik ini-ini aje orangnye, dan hari ini aku paripurna pun taka de yang tampil kat dalam, macam mane nak kontrak ape segale macam”. Tegas Ahmad Nasirudin dengan nada suara meninggi.
Ketika ditanya terkait pencairan dana yang realisasinya berupa pinjaman/hutang sebesar 1 juta kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, orang nomor satu di DPRD itu mengatakan tidak tau.
“Kalau secara tekhnis saye tak tau macam mane, tinggal sekretariat DPRD lah macam manenye, kalau tak tebayar tahun ini munkin tahun depan sisenye”. Ucapnya menyudahi pembicaraan sembari meninggalkan sejumlah wartawan.
Tindakan dan sikap Ketua DPRD yang juga eks wartawan itu juga mendapat kecaman dari beberapa awak media, karena sebagai orang nomor satu di kursi wakil rakyat, setidaknya hal ini merupakan masukan dan aspirasi baginya dalam memantau dan mengawasi aliran dana rakyat tersebut.
“Pernyataannya yang membalikkan pertanyaan ini sebenarnya tidak seharusnya dia berikan ke kita, namun sebaliknya yang harus di tanyakan adalah bagian humas DPRD yang membidangi penerimaan berkas pengajuan kerja sama dan yang memverifikasi dokumen pengajuan kerjasama”. Kesal Salah Seorang Wartawan.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua AJOIndonesia DPC Lingga mengatakan, sikap Ketua DPRD yang mengalihkan persoalan dan tidak memberi keterangan jelas tentang alasan kekosongan dana kas tersebut merupakan salah satu tindakan yang tidak mengedepankan asas keterbukaan informasi publik, sebagaimana ditegaskan didalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, yaitu pada intinya setiap badan publik wajib mempermudah akses informasi publik kepada masyarakat, tak terkecuali bagi wartawan dalam proses peliputan,
“Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik itu APBN maupun APBD, dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD”. Kata Zulkarnaen. **(Ijal).
Editor: Noeradi