Dari semua peraturan tentang perikanan dan kelautan, aspek kajian jika ada dampak ‘Beresiko’ tinggi baik sebelum atau sesudah timbul surat izin, contoh: dari izin kapal serta izin kelengkapan alat tangkap sehingga terjadi perselisihan antar sesama nelayan atau perselisihan persoalan nelayan lainnya dalam beroprasional.
Maka kelayakan dan kepatutan baik surat terkait dan kelayakan kapal beserta alat tangkapnya bisa ditinjau ulang kembali.
“Itulah gunanya duduk bersama, punya surat izin itu udah diatur undang-undang dan diwajibkan, yang terpenting ialah ada atau tidaknya resiko. Jika beresiko maka dasar kelayakan dan kepatutanlah agar mengkaji ulang perizinan itu, akankah diteruskan atau dicabut,” tandasnya.**
Laporan by: Tim/Ram S
Editor by: Red/Adm