“Kempang itukan untuk hal-hal yang bersifat sosial. Membantu masyarakat kita, bukan untuk dikomersilkan,” kata Tartib.
Tartib juga mengaku, mereka mendapat kabar bahwa kempang-kempang seharga Rp90 juta per-unit itu ada yang disewakan ke beberapa desa lain. Ada pula yang digunakan untuk mengangkut kayu, dan ada yang tenggelam karena tidak dirawat.
Untuk itu, tambah Politisi Gerindra ini lagi, sikap tegas Pemda dalam hal ini Dishub Kepulauan Meranti sangat diharapkan. Dishub disarankan segera mendata semua kempang yang telah dibagikan ke beberapa desa, lalu cek ke lapangan. Bagi desa yang tidak menggunakan kempang sesuai dengan aturan pemerintah, harus ditarik dan diberikan ke desa yang betul-betul membutuhkan.
“Kita minta sikap tegas Dishub untuk menarik kempang-kempang yang dialih fungsikan itu. Berikan ke desa yang betul-betul membutuhkan,” ujar M Tartib, Kamis (28/4/2016). ***