Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan

RIAU – Atas dugaan Pelanggaran Kode Etik, Oknum Advokat berinisial SA, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunanan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru.

Umi Niswati, selaku pelapor menyampaikan laporan tertulisnya ke Sekretariat DKD PERADI dan diterima Panitera DKD Muhammad Robi, SH.,MH, (8/7).

“Dia (SA) saya laporkan, sebagai Pengacara suami saya. Karena, sebagai Pengacara suami saya, saya lihat dia terlalu over acting. Dia melakukan hal-hal diluar hak dan kewenangannya,” kata Umi Niswati, dalam keterangannya.

“Sebagai warga masyarakat, saya punya hak melaporkannya. Biar Dewan Kehormatan yang mengadilinya,” jelas Umi.

Umi menyebut, saat ini, dia tengah ada masalah dengan suaminya, Andrikel. Permasalahan rumah tangga mereka terakhir di mediasi di Kanwil Menhunkam Riau, tanggal 15 Juli 2020.

Andrikel sendiri berstatus ASN, bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.

“Pada saat kami di mediasi itulah, Oknum AS melakukan intervensi memasuki ruangan mediasi tanpa izin. Dia sengaja masuk untuk melakukan intimidasi,” kata Umi Niswati.

Selain itu, kata Umi beberapa kejanggalan yang mencuat dari permasalahan rumah tangganya, diduganya atas supoort dan saran dari oknum SA.

“Suami saya membuat duplikat surat nikah palsu untuk memuluskan pinjaman kredit uang di BRI Bangkinang,” kata Umi.

Padahal, kata Umi, surat nikah asli ada di tangan dia. “Anehnya, duplikat surat nikah kami sekarang ditahan sama Oknum SA,” kata Umi.

Yang paling parah, katanya duplikat surat nikah itu dikeluarkan atas nama KUA Rokan IV Koto oleh Oknum KUA dari kecamatan yang berbeda.

“Saya duga ini persekongkolan. Dalam waktu dekat masalah pidananya akan saya laporkan ke Polda Riau,” kata Umi.

“Untuk sementara saya melaporkan oknum Pengacara nya dulu,” tandas Umi.

Sementara, Panitera DKD PERADI Pekanbaru, M. Robi,SH.,MH, tidak bersedia mengomentari laporan Umi Niswati.

“Kami tidak berhak memberi komentar, karena ini menyangkut Sidang Ethik,” katanya via pesan WA nya, Senin (20/7/20).

Oknum Advokat SA, yang dicoba dikonfirmasi via kontak WA dan pesan WA, namun tidak ada balasan.**

 

Laporan by: Red