ROKANHILIR – Diduga beri keterangan palsu di persidangan atas kasus yang menimpah SE als A (31), Saksi AS, yang hadir di persidangan ke Lima (5), di perkara dugaan pencabulan terancam di laporkan Tim Kuasa Hukum terdakwa SE, ketingkat Kepolisian.
Tim kuasa hukum terdakwa SE, akan melaporkan saksi-saksi yang memberi keterangan palsu dalam persidangan.
“Kita akan laporkan saksi-saksi yang memberi kesaksian palsu. Bahkan, di persidangan yang mulia hakim juga mengarahkan untuk melaporkan kepihak Polisi,” kata Andi Nugraha, S.H, advokat dari Law Office Cutra Andika, Jum’at (17/5), malam.
Dilanjut Andi, tim kuasa hukum SE, menegaskan tidak akan segan-segan untuk melaporkan saksi-saksi yang memberi kesaksian palsu dalam perkara yang menimpah kliennya di persidangan PN Rohil.
Karena, lanjut Andi, ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP, dan sudah diatur. Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa hukuman 9 Tahun penjara jika memberi keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa SE, ditangkap Polisi Sektor Panipahan, Kabupaten Rohil, pada tanggal 13 September 2018, atas dugaan pencabulan. Dan Tim kuasa hukum menilai perkara itu prematur (Dipaksa).
Menurut Tim Penasehat Hukum terdakwa SE, kronologis kejadian bermula antara terdakwa SE dan warga berinisial M, terjadi keselisih pahaman dan berkelahi. Namun mereka berhasil dimediasi dan melakukan perjanjian surat diatas matrai, beberapa tahun silam (2015,red), di saksikan RW dan RT.
“Dipersidangan, saksi AS, mengatakan bahwa terdakwa SE, sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan cabul beberapa tahun lalu. Namun saksi AS tidak bisa menunjukan surat perjanjian tersebut dengan dalih hilang,” kata Andi, melanjtkan.
“Surat perjanjian itu ada dibuat tahun 2015, namun bukan surat perjanjian atas dugaan pencabulan. Akan tetapi, ada keselisih pahaman antara SE dan M, dan merka sudah menyepakati tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Surat perjanjian aslinya ada pada kita,” tandas Tim Law Office Cutra.(gp3)