Dibalik NN dan TH Lulus Administrasi P3K, Kasatpol PP: Neneng Istri Saya

Bagian: III - Kontroversi P3K, di Satpol PP Rohil

Berikut adalah petikan isi Pasal 263 KUHP:

1. Barang siapa dengan sengaja memalsukan dokumen, baik yang dibuat olehnya sendiri maupun oleh orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Jika pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh pegawai umum atau pejabat negara, maka pidana penjara dapat ditingkatkan menjadi paling lama 7 tahun.

Selain itu, pemalsuan dokumen juga dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dalam konteks administrasi pemerintahan.

Sementara, Kasatpol PP dikonfirmasi awak media ini via selulernya, Jumat (20/2/25), dirinya tidak banyak komentar, bahkan inisial NN diakui Kasatpol PP adalah istrinya. Kenapa ia berani melakukan hal itu, lantaran ada instruksi dari istri mantan bupati rohil sebelumnya.

“Ya, NN itu Neneng istri saya, saya lakukan karena arahan dan sudah di izinkan Ibu Sanimar (istri eks Bupati Rohil,red). Masukan dibagian pengawalan, untuk megawal istri pak Bupati sebelumnya, dan biar ada pemasukan tambahan” kata Syafnurizal.

Selain itu, sambung Rijal sapaan akrab Kasatpol PP Rohil, dirinya masih di Jakarta, menghadiri acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih priode 2024-2029. Pelantikan diketahui, langsung dipimpin Presiden RI, H. Prabowo Subianto. Ketum Partai Gerindra.

“Sayo pastikan dulu sama KTU kantor ya, Senin kita bahas kembali. Ini masih diacara temu ramah sama Bupati dan Wakil Bupati. Oh ya, soal ada nama TH adalah suami anggota staf bendahara (Revina), iya udah, Senin dibahas nanti. Saya masih diacara,” tutupnya.***

 

Laporan by: Rams/Tim
Editor by: Mmd-