Di Duga Langgar Netralitas, 5 Oknum ASN Di Teruskan Ke KASN

LINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga meneruskan dua (2) kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total 6 oknum pegawai di Lingkungan Pemerintah Lingga kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan, untuk Kasus pertama diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 1 Oktober 2020, dan Kasus kedua diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 3 Oktober 2020.

Ada kesamaan diantara kasus pertama dan kedua yang diteruskan oleh Bawaslu Lingga ke KASN, dimana para Pelaku diduga telah berfoto bersama salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 99/PL.02-Kpt/2104/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, dengan mengikuti simbol gerakan tangan 3 (tiga) jari.

“Pengakuan para pelaku serta keterangan saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk kasus pertama dan kedua membenarkan temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Zamroni, S.H., M.M Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi media, di Daik Lingga, Sabtu (3/10/2020).

Mengenai sanksi, Zamroni menyerahkan semuanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi ASN di Jakarta untuk pemberian sanksinya apakah nantinya pelanggaran itu termasuk katagori ringan, sedang atau berat akan disampaikan KASN ke pemda untuk selanjutnya dieksekusi,” terangnya

Zamroni menegaskan  Bawaslu adalah lembaga independen maka dari itu ia tidak ingin lembaganya diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun terkait dengan tugas-tugas lembaganya. Sebab tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur baik dalam Undang-Undang dan Perbawaslu yang mengatur tentang Pilkada.

“Mari kita sama-sama saling menghormati tugas dan kewenangan yang dijalankan Bawaslu. Sebab tugas dan wewenang kami diikat oleh aturan, namun demikian Bawaslu selalu terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat” jelas Zamroni.

Para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ialah “AK” Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga dikecamatan Temiang Pesisir untuk Kasus Pertama. Untuk Kasus Kedua yakni “MU” Pj. Kepala Desa Persiapan Buyu Kecamatan Bakung Serumpun, “AMA” Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, “A” Kepala Puskesmas Rejai sekaligus Perawat di RSUD Encik Mariyam Kabupaten Lingga, dan “AK” Camat Bakung Serumpun. **(ijal)