PEKANBARU – Selain diduga tidak memiliki memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), Developer Perumahan elit Rindang Residen Kecamatan Bukit Raya dalam pembangunan rumah mewah type 800 dan type 80, juga dinilai melaksanakan pekerjaan diluar batas waktu yang ditentukan.
Sebagai mana hasil pantauan awak media ini dilapangan, ditemukan papan informasi terkait IMB dengan nomor IP 018/IP/DPMPTSP/1/2018 dan Nomor SK 024/IMB/DPMPTSP/1/2018 dan nama proyek perumahan 18 unit 1 lantai dengan masa pengerjaan terhitung sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan 5 Januari 2019, namun dilokasi masih terlihat satu unit bangunan mewah dengan type 800 lantai dua dan ada beberapa unit masih dalam pengerjaan.
Dikatakan oleh salah seorang warga, yang rumahnya berdampingan langsung dengan proyek perumahan tersebut, menurut Roy, rumahnya mengalami kerusakan yang cukup parah, yaitu dinding rumah tersebut mengalami keretakan hingga nyaris terbelah dua, terdampak dari pembangunan yang tidsak sesuai aturan yang ditetapkan.
“Bisa dilihat sendiri kondisi dinding rumah kami retak, sebelum adanya pengerjaan retak itu belum ada”. Ujar Roy kepada awak media, Senin (27/7/2020).
Roy juga menyinggung soal peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 01 tahun 2010 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, menurut Roy yang rumahnya terdampak diduga dari adanya pembangunan perumahan mewah tersebut, mengatakan bahwa pembangunan fisik harus sesuai dengan izin yang dikantongi pihak developer.
“Dalam perda Pekanbaru kan diatur jelas soal tatacara pembangunan, untuk lantai berapa dan jangka berapa lama perumahan tersebut dikerjakan, ini jelas kita lihat tanggal IMB nya sampai 2019 dan hanya untuk bangunan satu lantai”. Tegas Roy.
Lebih jauh Roy mengungkapkan, menurut hasil pemeriksaan dilapangan, oleh Anggota Satpol-PP kota Pekanbaru kepadanya, membenarkan adanya kelalaian yang berdampak kepada retaknya rumah warga disekitar lokasi perumahan
“Sekitar bulan Mei lalu, dua orang dari Satpol-PP meninjau rumah saya dan kesimpulan kerusakan rumah saya ini bukti kalau pihak developer salah, waktu itu saya diarahkan untuk menghadap Kabid PTUD untuk dimediasi,” aku Roy.
Terkait hal tersebut, Armen yang diketahui sebagai pemohon IMB pengembangan rumah elit tersebut membantah, jika perumahan senilai miliaran tersebut dikatakan tidak memperpanjang IMB, menurutnya IMB yang terpampang dikomplek tersebut merupakan retribusi dan tidak berkaitan terhadap izin pendirian bangunan.
“Itu soal retribusi pak, bapak bisa cek di MPP (Mall Pelayanan Publik) kalau bapak mau”. kata Armen menjawab konfirmasi kepada Gopesisir.com via telepon pada Senin (27/7/2020) petang.
Armen juga menyebutkan bahwa salah satu rumah mewah berlantai dua tersebut sedang dalam pengurusan.
“Itu sudah pemutihan pak, dalam kepengurusan di MPP, memang begitu aturannya”. Lanjut Armen. **(Faisal)
Editor: Gp2