MERANTI – Masyarakat Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, kecewa dan mempertanyakan dasar kebijakan Kepala Desa terkait melepaskan wilayah desa yang termasuk dalam data KLHK sebagai Hutan Produksi Terbatas, dengan cara memindahkan batas desa dan diberikan kepada desa Lemang.
Pasalnya, adapun rapat yang dilaksanakan pada saat itu merupakan rapat dadakan antara pemerintah desa Lemang dan perangkatnya, bersama Pemdes serta beberapa perangkat desa Telaga Baru yang hanya menghadirkan seorang tokoh masyarakat.
Dikatakan oleh salah seorang peserta rapat, bahwa sebelum diadakan rapat bersama Pemdes Lemang, seharusnya Kades Telaga Baru melakukan rapat desa terlebih dahulu, sehingga keputusan rapat dapat diberikan secara musyawarah dan memenuhi unsur.
“Saya tak tau kalau musyawarah itu mau melepaskan atau memindahkan batas desa, dan setelah pemerintah desa sebelah bersama perangkatnya datang barulah kami tau bahwa acara tersebut adalah pemindahan batas desa”. Ucap sumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan.
Lebih lanjut, sumber mengakui dalam rapat yang didominasi perangkat desa dan juga dihadiri camat serta pemdes dan perangkat desa Lemang itu seakan tidak ada lagi pembahasan, melainkan hanya menyetujui sebuah persoalan.
Sementara itu, Kepala Desa Telaga Baru yang di hubungi Gopesisir.com beberapa waktu lalu mengatakan hal itu sudah melalui rapat desa, namun tidak bersedia menunjukkan berita acara dan daftar hadir rapat tersebut, ketika diminta dia hanya mengatakan, nanti akan disiapkan.
Begitu juga dengan pertanyaan kedua serta yang ketiganya, Kades sama sekali tidak menjawab panggilan telepon yang ditujukan padanya.
Hal yang sama juga dilakukan Camat Rangsang Barat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whats Appnya, tentang sejauh mana pentingnya musyawarah desa, yang menjadi keputusan tertinggi didesa, juga tidak memberikan jawaban, begitu juga ketika dilakukan panggilan langsung melalui telepon selulernya.
Ditempat terpisah, Rabu (9/9/2020) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dikonfirmasi Gopesisir.com memberikan keterangan berbeda dengan apa yang disampaikan peserta rapat tersebut, melalui pesan Whats-App nya dia mengatakan rapat tersebut sudah memenuhi unsur sebuah musyawarah.
“Waalaikum salam… die udah melaksanakan musyawarah.. Dan semua unsur udah d undang… Termasuk dari desa terkait…termasuk masyarakt dusun yg menjadi objek persoalan dan meraka udah sepakat dan dalm waktu dekat nanti 2 desa akan mengkomunikasikan hal tsb ke pmd”. Isi pesan what’s appnya. **(Red)