Darwis Ak: Mark Up Dan Pungli Pengadaan Seragam Sekolah, Dapat Dijerat Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

BENGKALIS – Setoran biaya perlengkapan dan seragam sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 01 Bengkalis, kepada peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021, menjadi sorotan  dikalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Kabupaten Bengkalis.

Pasalnya, patokan harga  yang ditetapkan pihak madrasah tersebut, mempunyai perbedaaan harga yang signifikan dengan harga dipasaran, bahkan dapat dikatakan sudah mengarah ke perbuatan pungli dilingkungan satuan pendidikan.

Sebagaimana disampaikan Darwis Ak, Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesiaan Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau, bahwa fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati.

“Hal ini yang merupakan konsekuensi kesibukan orang tua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki propesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya, yaitu mendidik, mengajar dan membimbing siswa, bukan untuk mencari keuntungan atau berbisnis dalam sekolah hasil dari siswa didik”. Kata Darwis. Ak kepada awak media , Minggu (5/7/2020).

Pelaku pungutan liar (pungli) bisa dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas pidana korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Pemberantasan pungli disekolah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan.

“Jika kepala sekolah melakukan pungli dapat melanggar kode  etika PNS, Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 pungli di sapu bersih, dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016″. Terangnya.

Selain itu, tanggapan serius juga disampaikan Sekretaris KB-FKPPI Bengkalis, menurut Dodik Prasetio Yudianto kepada awak media, kontrol sosial oleh setiap elemen masyarakat sangat perlu dilakukan, guna mengantisipasi hal demikian tidak terus terjadi.

“Mari sama-sama kita sebagai kontrol sosial masyarakat untuk memantau kegiatan di sekolah yang memungut biaya masuk sekolah dan pungutan seragam serta perlengkapan sekolah, yang mana ini dinilai Mark up dan pungli, karena harganya sangat tinggi dari harga dipasaran, hal ini sudah di jelaskan dalam undang undang dan peraturan Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) tidak ada pungutan apapun disekolah”. Ujar Dodik.

Lebih lanjut, Dodik menghimbau kepada aparat penegak hukum, untuk lebih jeli dan tanggap dalam menindak pungli, terutama disatuan pendidikan agar hal serupa tidak terus terjadi khususnya di Kabupaten Bengkalis.

“Kepada aparat penegak hukum diminta untuk lebih jeli, tanggap dan tegas dalam memberantas tindak pidana pungli yang selama ini sering terjadi dilingkungan sekolah, dengan mengatas namakan keseragaman pakaian sekolah, Praktek pungli disekolah khususnya di Kabupaten Bengkalis sudah berjalan cukup lama dan kurang terpantau, Imbas dari pungutan seragam dan perlengkapan seperti ini adalah masyarakat yang kurang mampu, yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi, namun selalunya terhambat pada pelunasan uang sekolah”. Harap Dodik.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, menyikapi hal ini Sanusi, SH meminta komite sekolah menjelaskan kebenarannya, dan jika ada indikasi Mark Up dan Pungli harus segera di tindak.

“Jika ada indikasi Mark Up oleh sekolah apalagi pungli ini perlu dilakukan penjelasan dari Komite sekolah kebenarannya, Jika benar Pungli dan ilegal ini termasuk pelanggaran”. tegasnya. **(ep)

Editor: Gp2