Dari Kasus WAF, Kejati Riau Kembali Tetapkan 3 Tersangka

GoPesisir.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi APBD Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Rohil.

 

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kita miliki, ketiga telah melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran rutin di kantor Bappeda Rohil,” ucap Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (8/8/2017) seperti dilansir Jejaknews.com.

 

Ketiga tersangka itu berinisial S, H, dan R. Sugeng menyebut tersangka S melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bendahara Pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008 hingga 2009. Selanjutnya tersangka H, juga menjabat yang sama pada tahun 2010 hingga 2011. Untuk tersangka R, merupakan pejabat verifikasi.

 

“Dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Rohil ini terjadi sejak tahun 2008 hingga 2011. Dana yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar,” kata Sugeng.

 

Menurut Sugeng, modus para pejabat ini dalam menggerogoti anggaran belanja rutin ini bermacam-macam. Ada yang melakukan pembelian alat kantor namun fiktif. Begitu juga ada perjalanan dinas fiktif dan sejumlah kegiatan lainnya yang juga fiktif.

 

“Macam-macam modus korupsi yang mereka lakukan. Intinya, anggaran negara banyak yang dikeluarkan, akan tetapi banyak yang fiktif,” kata Sugeng.

 

Menurut Sugeng, penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Rohil inisial WAF.

 

“UntUK WAF lebih awal sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Jadi, uang belanja rutin di lingkup Bappeda yang dikorupsi ketiga tersangka itu mengalirnya ke WAF,” kata Sugeng.

 

Menurut Sugeng, saat ini proses pemberkasan ketiganya sudah hampir rampung. “Begitu berkasnya P21, langsung keempat tersangka kita sidangkan sekaligus,” tutup Sugeng.***