Dalam Waktu Dekat, Bupati Inhu Akan Kumpulkan Ketua BPD se Inhu, Ini Tujuannya

RENGAT – Sepulang dari mengikuti Rakornas (rapat koordinasi nasional) bersama Wakil Presiden, Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto berencana akan duduk bersama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Inhu.

Hal itu bertujuan untuk membicarakan pembangunan dan pemberdayaan desa dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015, serta persiapan penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016.

Melalui pertemuan itu, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada BPD, sehingga pemanfaatan dana desa dapat diawasi lebih optimal dan transparan.

Demikian ditegaskan Bupati Inhu H Yopi Arianto usai mengikuti Rakornas yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, H Jusuf Kalla di Assembly Hall Bidakara Hotel Jakarta, Senin (22/2).

“Peran BPD sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, sehingga BPD juga harus memahami aturan penggunaan dana desa,” tegas Yopi.

Kepala desa, dirinya berpesan agar dalam memanfaatkan dana desa yang diterima benar-benar untuk peningkatan pembangunan infrastuktur yang menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dan pembangunan yang diutamakan dibidang infrastuktur melalui mekanisme padat karya.

“Saya tekankan kepala para kepala desa agar berkonsultasi dengan intansi terkait jika dalam pemanfaatan dana desa masih terdapat keraguan,” ujarnya.

Kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Inhu juga agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa saling bersinergi dan menyesuaikan dengan peraturan baru, sehingga dapat langsung di sosialisasikan ke seluruh desa, pungkasnya tegas.

Untuk diketahui, dalan Rakor tersebut, Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla menegaskan bahwa seluruh sistem yang mengatur pelaksanaan dana desa harus diperbaiki secara bersama supaya koordinasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa berjalan lancar sesuai ketentuan.

Harus ada standarisasi dalam pengolahan dana desa supaya tidak terjadi pemborosan serta pembangunan desa harus mempunyai azas manfaat dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Gubernur, bupati dan walikota harus mengetahui kondisi desa agar bisa melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tegas Wapres. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *