Catat! Hanya 16 Mobil Dinas Ini yang Boleh Tanpa Antre Masuk Roro Bengkalis, Berikut Plat Nomornya

BENGKALIS – Beberapa waktu lalu, karena menerobos antrean di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, mobil dinas (Mobdin) BM 4 D menjadi tranding topic alias perbincangan hangat di media sosial serta banyak dibully.

Namun demikian, bila mengacu kepada Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis No. 551/ Dishubkominfo/2016/50 yang ditujukan kepada Kepala/Pimpinan Operator Penyeberangan, sebenarnya Mobdin BM 4 D termasuk yang memperoleh prioritas boleh tidak ikut antre. Baik itu di pelabuhan Ro-Ro Air Putih maupun Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Selain ambulans, menjawab wartawan, kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, menjelaskan, sesuai surat Kepala Dishubkominfo tertanggal 25 Januari 2016 yang langsung ditandatangani Kepala Dishubkominfo H Jaafar Arief itu, ada 16 Mobdin yang memperoleh prioritas di kedua pelabuhan tersebut.

“Ke-16 Mobdin tersebut adalah Mobdin Bupati Bengkalis (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB BM 1 D), Wakil Bupati Bengkalis (BM 5 D), Dandim 0303/Bengkalis (TNKB Militer), Kapolres (TNKB Polri), Kepala Kejaksaan Negeri (BM 3 D),” jelas Johan, Sabtu (12/3/2016).

Kemudian, imbuhnya, Ketua Pengadilan Negeri (BM 4 D), Ketua Pengadilan Agama (BM 4 DP), Sekretaris Daerah (BM 6 D), Ketua DPRD (BM 2 D) dan tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD dengan nomor kendaraan masing BM 1540 D, 1204 D, dan BM 1203 D.

Selanjutnya, katanya lagi, Mobdin Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (BM 14 D), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (BM 15 D), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (BM 16 D) dan Kepala Dishubkominfo (BM 1062 D). Sedangkan untuk Mobdin lainnya harus tetap ikut antre.

Ketika ditanya bagaimana kalau ada diantara pejabat-pejabat tersebut misalnya menggunakan kendaraan pribadi/mobdin atau TNKB lain maupun Tanda Nomor Kendaraan Khusus waktu ingin menyeberang?

“Kalau mengacu kepada surat Kepala Dishubkominfo No 551/ Dishubkominfo/2016/50 itu, tentu tidak boleh. Karena prioritas tersebut diberikan kepada Mobdin dengan TNKB dimaksud,” papar Johan.

Selanjut ketika ditanya lagi bagaimana jika TNKB tersebut misalnya dipindahkan ke kendaraan atau Mobdin yang lain?

“Jika merujuk kepada surat Kepala Dishubkominfo No 551/ Dishubkominfo/2016/50 itu, juga sama. Tak boleh dan tak berhak mendapatkan prioritas. Sebab jika tak dikeluarkan TNKB Khusus dan/atau TNBK Rahasia, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor hanya memiliki satu TNKB yang sah,” tambahnya. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *