PANGKALANKERINCI – Untuk memenuhi ketentuan undang-undang, bahwa setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada saat pengangkatan menjadi PNS, wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS.
Seperti dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, mengambil sumpah atau janji PNS bersamaan dengan penyerahan SK PNS. Pengambilan sumpah atau janji dikuti 600 PNS.
Bupati Pelalawan, HM Harris berharap melalui sumpah dan janji PNS dapat bekerja sama dalam segala hal. Dengan melaksanakan sumpah atau janji, setiap PNS menyadari akan janji luhurnya dalam menjaga integritas dan menegakkan displin diri.
“Saya berharap, PNS lebih profesional lagi saat menjalankan tugas,” tegasnya, Rabu (6/4/2016).
Bupati Harris juga berpesan, agar PNS bisa menghindari perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan martabatnya di mata masyarakat. ***
goriau.com