Dilansir diberbagai laman media online, Berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: B/994/III/Res.3.1/2025/Reskrimsus, tanggal 27 Maret 2025, Polda Riau, terus mendalami dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik BUMD Rohil sebesar Rp.19 Miliar, Tahun 2024.
Pengakuan eks Ketua CSR
Awak media ini sebelumnya sempat berkomunikasi via aplikasi Whatsapp dengan mantan napi kasus narkoboi yang baru-baru saja bebas dari Lapas Bagan Siapi-api dan diduga pernah menjabat Ketua CSR 2024, milik BUMD Rohil PT.SPRH (Perseroda), yang diakuinya hanya menjabat beberapa bulan saja lalu mengundurkan diri.
“Saya sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua CSR BUMD. Bulan 6 kemaren Iya aku masuk tim, bulan 8 -2024 saya sudah resign (mundur) dari BUMD, Saya sudah tidak monitor lagi soal BUMD. Maaf ya (mute icon),” kata Ulong Udin Kapau sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi via selulernya 082267680xxx, tahun lalu, melanjutkan.
“Yang diperiksa itu Dirut BUMD, Rahman. Kalau saya diperiksa sebagai apa?. Semenjak resign tak pernah saya tanya lagi doh, seganlah saya, karena itu gawean internal BUMD,” tutupnya.
Goresan Luka Masyarakat Rohil
Patauan terakhir dilokasi Kantor BUMD Rohil, tidak ada satu pun terlihat awak media meliput kegiatan tersebut bahkan diberbagai media online tidak ada berita yang muncul. Padahal, pripersoalan dugaan korupsi di CSR 2024, sejumlah Rp.19 M, sangat melukai hati masyarakat Kabupaten Rohil.
Dana CSR yang nilainya cukup fantastis itu diduga hanya dinikmati oleh segelintir orang yang secara rakus untuk memperkaya diri pribadi dan golongan. Harapan masyarakat Rohil, jika terbukti para koruptor bersalah, maka hukumlah seberat-beratnya, dan jeratlah Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar mereka dimiskinkan dan seluruh harta hasil dari Korupsi dikembalikan ke Rohil.**
Laporan by: ram/tim-red
Editor by: Mmd.








