Brigadir Yondrialis Terus Gencar Taja Bahaya Karlahut Diwilkumnya

LINGGA – Walau di lapangan terbuka, Kapolsubsektor Penuba, Brigadir. Yondrialis, terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk Stop Pembakaran Hutan. Acara di Dusun II, Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.

“Stop Aktifitas seperti, membuka lahan kebun dengan cara sengaja dibakar dan nantinya dapat berakibat buruk terhadapt linggkungan dan masyarakat,” kata Yondrialis, Rabu (18/9), kepada awak media Gopesisir.com.

Ada tiga hal yang ditekankan dihimbau kepada maysarakat terhadap Larangan Bakar Hutan dan Lahan sbb :


1. Pada musim kemarau atau Panas ini dihimbau kepada masyarakat agar tidak melaksankan aktifitas baik disengaja atau tidak disengaja melarang kegiatan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan baru dikhatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

2. Agar disampaikan kepada sanak saudara dan anak – anak agar tidak melakukan kegiatan bakar – membakar semak belukar atau kayu di khawatirkan dengan kondisi angin yang kencang bunga api bisa menimbulakan kebakaran lebih besar.

3. Disampaikan kepada seluruh masyrakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok yang dapat menimbulkan kebakaran.

Acara sosialisasi yang di laksanakan bertempat di lapangan voli dusun II RT/RW/005/002 Selayar. Warga di Dusun II Selayar ini sangat menanggapi dengan apa yang telah di sampaikan oleh Kapolsubsektor Brigadir Yondrialis di acara sosialisas tersebut.

Kapolsubsektor Penuba ini juga menjelaskan  kepada warga dusun II Selayar Desa Selayar Ada 3 undang-undang yang mengatur Karhutlah, Pertama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kedua UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 Ayat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 , setiap pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Ketiga UU No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dendan 5 milyar.”  terangnya.

Kapolsubsektor Penuba Brigadir Yondrialis bahawa warga dapat memahami dan mengerti apa yang telah disampaikan dan diharapakan kepada warga yang hadir di acara sosialisasi untuk bisa menyampaikan kepada warga yang lain nya Agar tidak untuk menyalakan api tersebut. Stop membakar hutan, dan menjaga lingkungan dan kampung kita.**

 

Laporan by: Afrizal
Editor by: Mmd