Breaking News: Polda Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Bengkalis

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (3/3/2016), memanggil mantan Bupati Bengkalis, HS untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Info yang dirangkum GoRiau.com, HS menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Adapun ini adalah pemeriksaan lanjutan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam hal ini, berkas perkaranya pun sudah P-21 (berkas lengkap, red) di kejaksaan.

HS yang mengenakan kemeja biru ini tampak didampingi pihak pengacara. Sekitar pukul 17.00 WIB, HS pun keluar dengan mendapat pengawalan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, untuk selanjutnya menjalani penahanan sementara di Mapolda Riau. Tanpa sepatah kata, HS berlalu masuk ke dalam mobil Fortuner putih.

Sebelum ia digiring ke luar, tampak beberapa anggota Bidokes Polda Riau masuk ke dalam untuk memeriksa kesehatan mantan Bupati Bengkalis tersebut. “Ya, langsung kita lakukan penahanan,” jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, Kamis sore.

Selain HS juga ada tersangka lain, mereka diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, JA yang tengah menjalani proses persidangan. Lalu mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Pu, HT serta Ris dan MT yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Empat orang itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pada dugaan korupsi ini negara sudah dirugikan sekitar Rp31 miliar. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *