ROKANHILIR – Sesuai dengan peta kawasan hutan, wilayah Kecamatan Simpang Kanan, di Kepenghuluan Bukit Selamat dan sekitarnya masih termasuk dalam kawasan hutan (jalur hijau,red) hingga saat ini. Namun praktik nyata dilapangan masih banyak ditemui cukong-cukong perambah hutan dan mengalih fungsikan hutan tanpa sesuai perizinan yang berlaku.
Sebut saja PT. SMA dan PT. Asam Jawa, perusahaan perkebunan yang beroperasi wilayah Simpang Kanan, terindikasi tidak memiliki izin prinsif dari Pemerintahan Kabupaten Rohil.
Berita Terkait : Soal HGU, LSM RCW Angkat Bicara & Paparkan Sanksinya
Saat dikonfirmasi, Senin (23/10/18) via selulernya, Camat Simpang Kanan, Azhar Spd membenarkan adanya beberapa perusahaan perkebunan yang cukup luas lahan arealnya. Namun terkait legalitas yang sah, dirinya belum mengetahui secara pasti dan kurang jelas.
“Yang jelas, dua perusahaan perkebunan itu membayar pajak ke Rohil,” ujarnya.
Terkait kawasan hutan hijau yang berada di Simpang Kanan memang banyak digarap oleh oknum-oknum perambah lahan, Camat menjelaskan, lahan yang digarap PT. SMA ialah hutan konversi yang dipergunakan untuk peruntukan lain,” paparnya.
Disini dapat disimpulkan, hutan perkebunan sawit tanpa surat atau legalitas yang jelas, bagai mana cara pembayaran pajak atau restribusi kepemerintahan. Padahal UU No 41, Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sudah jelas tertuang tata cara dan petunjuknya.(gp3)