Diduga Putusan MA Mangkrak Hampir 2 Tahun, Ada Apa Ya??

ROKANHILIR Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2510 K/PID.SUS/2015, yang sudah dikirim Mahkamah Agung, Tanggal 24-02-2017 dan Sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Tanggal 03-03-2017 yang lalu.

LSM Lira Rohil sudah melayangkan surat ke PN Rohil, Tanggal 15 Oktober 2018, meminta kepada PN Rohil, untuk segera melakukan Konferensi Pers terkait hampir 2 Tahun putusan Mahkamah Agung tersebut tersandar atau mangkrak diduga di PN Rohil.

Berita Terkait : Tantang PN Rohil, LSM RCW : PN Harus Blak-Blakan Soal 2 Putusan Lahan 453 Ha

Terpisah Ketua LSM Lira Rohil, Zacky Al Masri, saat di Konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya benar, kita sudah melayang surat ke Pengadilan Negri Rokan Hilir baru-baru ini. Kita juga masih menunggu tanggapan hal yang kita mohon tersebut,” ujar Zacky, kepada awak media.

Sementara, salah satu pengurus LSM LIRA Rohil Zulkifli, saat di mintai keterangan mengatakan. “Kita sudah menyurati PN Rohil, dan meminta supaya PN Rohil melakukan konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015, yang hampir 2 Tahun mnegndap di Pengadilan Negeri,” paparnya.

Pada hal, sudah sangat jelas ketegasan yang tertuang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 226 ayat 1, berbunyi: Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

Pasal 226 ayat 2, berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

Pasal 226 ayat 3, berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada oranglain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Dan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang perubahan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan dipoin Nomor 2.

“Untuk perkara pidana, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapakan, baik kepada terdakwa atau penasehat hukumnya, penyidik dan penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai ketentuan KUHAP.

“Nah.. oleh sebab itu, kita melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir meminta supaya melakukan konferensi Pers, mengapa salinan putusan Mahkamah Agung itu sampai mengendap di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hampir selama 2 Tahun,” tandasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung atas putusan pertama menghukum Siswaja Muljadi alias Aseng, 1 Tahun penjara, denda 1 Miliar, dan lahan dikembalikan ke Aseng.

Namun terjadi perubahan atas putusan kedua yang menyatakan bahwa, Siswaja Mulyadi alias Aseng, dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara, denda 1 Miliar dan lahan perkebunan diwilayah kebun bukit dan kebun bawah berlokasi Desa Teluk Bano I, Kec. Bangko, Rohil, Riau, dimana lahan yang didalamnya terdapat areal telah ditanami sawit seluas 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Peknabaru) yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi; “Dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir”. Kata kalimat dalam putusan MA yang ke dua.***.(rls)