ROKANHILIR – Bertempat di Kedai Kopi Oligarchie, Kepenghuluan Ujung Tanjung, pada Sabtu (11/1/20), pukul 15.00 WIB, Rahmad Hidayat, SH, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva memimpin rapat dengan agenda tunggal Pembentukan Satgas (Satuan Tugas) Anti Penyalahgunaan Program Dan Kewenangan Dalam Pilkada Rokan Hilir Tahun 2020 mendatang.
Adapun ketetapan rapat sebagai berikut:
1. Membentuk Satgas (Satuan Tugas) Anti Penyalahgunaan Program Dan Kewenangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 disingkat “Satgas ANTI Penyalahgunaan Program Dan Kewenangan Dalam Pilkada Rokan Hilir Tahun 2020” atau disebut juga dengan Satgas Pilkada Rohil 2020;
2. Menetapkan tugas utama Satgas Anti Penyalahgunaan Program Dan Kewenangan Dalam Pilkada Rokan Hilir Tahun 2020, yaitu:
2.1. Memantau, mengawasi, melaporkan, menempuh upaya administratif, dan menempuh upaya hukum pidana kepada instansi yang berwenang atas penyalahgunaan program dan kewenangan selama dalam tahapan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir;
2.2. Melaporkan:
(1) Pejabat negara, Penjabat Gubernur Atau Penjabat Bupati/Walikota, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Pasal 71 Ayat (1) & (4) UU No. 10/2016);
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Penjabat Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, Penjabat Bupati/Walikota, yang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Pasal 71 Ayat (2) & (4) UU No. 10/2016);
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Penjabat Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, Penjabat Bupati/Walikota, yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Pasal 71 Ayat (3) & (4) UU No. 10/2016);
2.3. Mengajukan Permohonan Pembatalan Sebagai Calon terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.10/2016 kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10/2016);
2.4. Melaporkan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam UU No.10/2016, UU No.8/2015, dan UU No.1/2015 kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir;
2.5. Melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir yang tidak menindaklanjuti laporan, temuan, keputusan/ketetapan lembaga penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP);
2.6. Melaporkan Penyelenggara Pemilihan Tingkat Kecamatan Se Kabupaten Rokan Hilir, Tingkat Kepenghuluan/Kelurahan Se Kabupaten Rokan Hilir, Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Kabupaten Rokan Hilir, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Kabupaten Rokan Hilir yang tidak melaksanakan “Tugas, Wewenang, dan Kewajiban” sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10/2016, UU No.8/2015, UU No. 1/2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir;
3. Mengangkat dan menetapkan Advokat Kalna Surya Sir, S.H. sebagai Ketua Satgas Anti Penyalahgunaan Program Dan Kewenangan Dalam Pilkada Rokan Hilir Tahun 2020; Dan selanjutnya Advokat tersebut diberi kewenangan untuk menyusun struktur Pengurus;
Dalam konferensi persnya Kalna menyampaikan bahwasanya ia akan melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan.
Melalui media ini kami mengingatkan dan menghimbau kepada H. Suyatno dan Drs. Jamiludin jika ingin maju kembali sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir agar memperhatikan rambu-rambu yang ada. Begitu juga dengan Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Penghulu/Lurah dan pejabat lainnya.
Ingat, kita punya catatan dalam pilkada tahun 2015 lalu, dimana salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara yaitu Sekretaris Kelurahan Pujud Selatan berhasil dilaporkan ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan Pujud hingga masuk bui selama 30 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena dalam persidangan beliau terbukti membagikan Raskin (Beras miskin) disertai alat peraga kampanye (APK) yaitu APK paslon H. Suyatno dan Drs. Jamiludin. Kiranya dalam pilkada tahun 2020 ini tidak terulang kembali.
Namun jika ada yang merasa kebal hukum, silahkan melanggar rambu-rambu yang ada. Yang jelas, dengan Satgas ini kami menargetkan bukan lagi memproses Pejabat sekelas Sekretaris Kelurahan, melainkan yang lebih tinggi.
“Hari Senin mendatang, Satgas akan membuka pos pengaduan dan hotline,” tutup Kalna Surya Sir, SH.**
Laporan by: red/rls
Editor by: mmd