ASN Langgar Netralitas, Ketua LAMI Kepri Sebut Bawaslu Profesional

LINGGA – Menanggapi tindak lanjut kinerja Bawaslu Lingga yang meneruskan perkara dugaan pelanggaran 5 orang oknum ASN ke KASN, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri memberikan apresiasi dan menilai tindakan Bawaslu Lingga sudah sangat profesional dalam menegakkan kebenaran.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga sudah menunjukkan kinerja yang sangat baik, serta membuat keputusan dan kebijakan yang sangat profesional, kita sangat kagum dan mengapresiasi kinerja Bawaslu Lingga ini”. Ucap Abdul Karim Ketua DPD LAMI Kepri, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, setelah mengikuti perkembangan perkara terkait netralitas Oknum ASN yang diterbitkan melalui beberapa media online, disebabkan viralnya dimedsos tentang berpose dengan memperagakan Salam Tiga Jari (Salam Genre) oleh oknum ASN bersama peserta kontestan Paslon Bupati Lingga pemegang nomor urut 3 pada acara peresmian Puskesmas di Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga.

“Bagai mana tidak salah ?, Poto viral salam tiga jari, alasan logo/simbol kesehatan bersama salah satu peserta kontestan calon Bupati Lingga dilakukan setelah penetapan pencabutan nomor urut di KPU Lingga. Jelas poto bersama itu menunjukkan pernyataan sikap dukungannya kepada calon bupati lingga yang memang pemegang nomor urut 3”. Jelas Abdul Karim.

Dia melanjutkan, berpose dalam poto dengan menunjukkan salah satu kode salam Paslon itu bukti otentik keberpihakan oknum dengan Paslon, maka dalam permasalan ini, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu jelas menunjukkan kinerja Bawaslu sangat professional dan tidak karena suatu kepentingan namun mereka bekerja sesuai amanah yang di embannya, dan ini adalah suatu contoh nyata yang patut didukung secara bersama.

“Mengenai Bawaslu yang meneruskan laporan ke KASN, itu merupakan hak kerjanya dan kita tidak bisa mengatakan apalagi mengintervensi tindakan Bawaslu itu salah, prusedur laporannya jelas sesuai mikanisme peraturan UU KPU. Mengenai keputusan salah atau benarnya, putusan bukan di tangan Bawaslu Lingga melainkan itu hak putusan sepenuh Undang-Undang memutuskan”. Pungkas Abdul Karim.

Menanggapi pemaparan ketua DPD LAMI Kepri tersebut, mengenai kapan kejadian poto viral salam tiga jari berlangsung, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni yang dihubungi awak Media ini dengan singkat menjawab, kejadian tersebut setelah ditetapkannya Bacalaon sebagai Paslon yang ditandai dengan pencabutan nomor urut Paslon.

“Poto viral Salam Tiga Jari itu dilakukan setelah pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) oleh KPU”. Kata Zamroni.

Sebagai acuan bersama dan sebagai mana sudah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014/PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan Nomor 0314. Ini UU yang menuntut ASN harus Netral. **(Ijal).